tobapos.co – Sarang perjudian besar-besaran mengundang keramian di masa pandemi covid-19 saat ini, dari dadu hingga mesin modus ketangkasan disediakan, terdapat di Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, tepatnya di belakang kantor desa/kelurahan tersebut.
Ironinya, meski sudah beberapa kali diinformasikan kepada aparat berwenang, namun belum juga terdengar digrebek sampai berita ini dimuat kembali. Sehingga, operasional perjudian itu terus berlangsung, parahnya mengabaikan prokes dimasa pandemi yang belum juga berakhir. Sabtu (13/3/2021).
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan segera melakukan penyelidikan (lidik).
Diketahui, kondisi-kondisi seperti ini (maraknya perjudian), bisa dijadikan pihak – pihak tertentu untuk menyudutkan nama baik Kota Medan yang dikenal religi menjadi Kota Judi? Agar tidak terjadi demikian, sebaiknya aparat berwenang segera bertindak tegas, tegakkan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, permainan judi dadu di Laucih wilayah hukum Polrestabes Medan diketahui masih berlangsung, bahkan semakin ramai didatangi warga, ujung-ujungnya kaum ibu yang merana, penghasilan suami habis dipakai berjudi, begitu juga dengan para anak, bisa jadi nekat berbuat kriminal.
Diketahui, arena judi dimaksud berada di wilayah hukum Polrestabes Medan dipimpin Kombes Pol Riko Sunarko, sedangkan Polda Sumut dibawah pimpinan Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Bagi penyelenggara judi ataupun mengelola, memberikan kesempatan untuk khalayak ramai berjudi bisa diganjar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (TIM)