Disuruh Belanja Barang Malah Bawa Lari Uang, Warga Dairi Masuk Sel

Kriminal

tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus satu orang tersangka diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni berinisial CM (26), warga Jalan Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (4/11/2020), mengatakan, “Pelaku ini kita tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka pada hari Senin 26 Oktober 2020 yang lalu, di Gudang Karona Bengkel Guru Singa Jalan Jamin Ginting Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, terhadap korbannya bernama Adil Sitepu (48) warga Jalan Jamin Ginting KM11, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, melaporkan kejadian itu ke Polsek Deli Tua.” ucap Kanit.

Lanjutnya, “Tersangka ini merupakan kernet bus Murni, sekaligus pekerja bengkel. Saat itu mobil sedang diperbaiki lantaran master rem mobil bus Murni yang baru saja di belinya di Toko seharga Rp.700.000, kurang cocok. Korban meminta bantuan kepada tersangka untuk menukar tambah master rem mobil yang baru saja dibelinya tersebut. Korban pun lalu memberikan uang sebanyak Rp 700 ribu kepada tersangka.”

“Di saat itulah tersangka bukannya menukar barang tersebut. Melainkan melarikan uang milik korban. Korban yang sudah menunggu lama mencoba meneleon handphone milik korban. Akan tetapi handphone korban malah tidak aktif. Korban mencoba mencari keberadaan tersangka, namun tidak berhasil menemukannya.” Jelas Kanit lagi.

Kemudian, setelah korban mengetahui keberadaan tersangka, korban pun langsung menuju lokasi tempat keberadaan pelaku, saat akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan korban langsung berteriak dan mengundang warga sekitar dan tanpa diberi komando tersangka pun akhirnya dipukuli warga.

Di waktu yang bersamaan, petugas Dit Shabara Polda Sumut yang saat itu sedang berpatroli, langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Delitua, guna untuk di proses lebih lanjut.

Ditambahkan Iptu Martua Manik, ” Modus dari tersangka berpura-pura menukarkan master rem yang disuruh korban yang sudah dibelinya seharga Rp.700 ribu, korban pun merasa keberatan dan tertipu.” Pungkasnya. (RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *