tobapos.co – Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap netizen pemilik akun instagram Maya.maya635 yang telah memposting serta memviralkan video perusakan Bendera Merah Putih serta diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada saat di wawancarai awak media siber tobapos.co, Jumat (18/9/2020) mengatakan, Benar, Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penangkapan pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan itu bernama Rohmeini Purba (27) warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamtan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).
“Dari hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalannya,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut
Lanjutnya, Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti 1 Unit Handphone (HP) merek Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL. Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.
“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya.(RGA)