Komisi IV DPRD Kota Medan Minta Satpol PP dan Dinas PU Medan Dalam Dua Minggu Bangunan Jembatan di Jalan Industri/Gagak Hitam Sudah Harus Dibongkar

Kriminal

tobapos.co–Komisi IV DPRD Kota Medan yakni David Roni Ganda Sinaga dari Partai PDI Perjuangan, Edwin Sugesti dari Partai PAN dan Renville Napitupulu dari partai PSI Kota Medan memberikan batas waktu selama dua (2) Minggu kepada Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk segera melakukan pembongkaran parit atau jembatan cor diatas drainase yang masuk dalam pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara.

Apalagi diketahui sejak adanya pembangunan diatas parit tersebut, pada Tahun 2011, diketahui pihak BBPJN Wilayah Sumut telah pernah melayangkan surat kepada Walikota Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan diatas parit di kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal ini.

Kasat Pol PP Kota Medan yang diwakili oleh Kabid Penindakan Ardhani saat ditanya tindak lanjut mengenai surat pembongkaran dari Dinas PU Medan mengaku bahwa Kasatpol PP Kota Medan tidak memiliki hak melakukan pembongkaran kecuali ada instruksi dari Plt.Walikota Medan, dan menjelaskan kepada komisi IV DPRD Medan untuk meminta pihak BBPJN wilayah Sumut menyurati kembali Walikota Medan untuk melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut.

” Secara peraturan kami tidak berhak melakukan pembongkaran parit yang ada di Jalan Industri/Gagak Hitam ringroad. Kecauali pihak Balai Jalan Nasional menyurati kembali Plt.Walikota Medan dan nantinya Plt.Walikota Medan yang akan menyurati dinas mana yang diperintahkan melakukan pembongkaran,” terang Ardhani, Selasa, (3/11/2020).

Mendengar keterangan Ardhani, terang membuat ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak berang dan mengatakan jika Satpol PP kota Medan tidak menguasai permasalahan dan terkesan buang badan dari fungsinya selaku penegakan perda. Sementara, komisi IV DPRD kota Medan telah menjalankan prosedur yang dimulai dari menerima aspirasi masyarakat untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak yang berkompeten termasuk pihak terlapor dan pelapor, selanjutnya telah ada rekomendasi dari Ketua DPRD kota Medan, sudah dilakukan pertemuan dan pihak BBPJN Sumut, dan juga dengan Dinas PU Medan.

Baca Juga :   BNNK Asahan Amankan 58 Orang Positif Narkoba Dari Tempat Hiburan Malam

” Jadi untuk apa lagi kalian (Satpol PP-red) ada, jika penegakan perda saja kalian tidak berani. Kemana lagi masyarakat akan mengadu. Surat Rekomendasi Ketua DPRD aja berani kalian lecehkan, kalian “pimpong” kesana kemari, macam kaleng-kaleng kami kalian buat,” kata Paul kesal.

David Roni Ganda Sinaga menimpali kekesalan Ketua Komisi IV tersebut mengatakan, jika saat ini banyak SKPD di Pemko Medan kurang menghargai anggota Dewan, hal ini sering dia temui ketika ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat tekait kinerja aparatur nya, jarang langsung di tindak lanjuti.

” Negara kita ini bukan suka-suka, ada Undang-Undang dan aturannya, jika diketahui menyalah, segera dtindaklanjuti jangan malah dijadikan peluang untuk mendapat keuntungan,” jelas wakil rakyat dari Dapil 4 Kota Medan ini.

Antonius Devolis Tumanggor dari Partai NasDem pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pihak Satpol PP kota Medan seolah ingin memutar-mutar permasalahan dengan mengalaskan peraturan. Padahal sudah jelas, dari pihak Balai Jalan Nasional mengakui tidak pernah ada memberikan izin dan malah sudah pernah menyurati Walikota Medan untuk menghentikan adanya pembangunan Coran parit di Jalan Industri/Gagak Hitam pada Tahun 2011 lalu.

” Saat ini kita hanya meminta, solusi apa yang dilakukan oleh Satpol PP kota Medan atas adanya keluhan warga masyarakat terkait ulah merasa bisa mengatur hukum karena memiliki banyak uang. Sekarang, silahkan tanggapan dari pihak Dinas PU Medan, kenapa Satpol PP Kota Medan seolah mau lempar bola, apa ada menerima dari pihak pengusaha atau ada apa,” tanya Antonoius.

Baca Juga :   Terekam CCTV, Tersangka Pelaku Pencurian Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

Edwin Sugesti anggota DPRD dari Partai PAN kota Medan, juga mengatakan, apakah mungkin Kasat Pol PP Kota Medan sudah letih dan capek. “Mundur sajalah, kalau sudah letih dan capek menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Medan,” ujar Edwin Sugesti bersama Renville Napitupulu.

seharusnya, Satpol PP kota Medan dapat berkoordinasi dengan Komisi IV untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

” Sebab, selaku bagian dari Kounter Part, kami bukannya menghambat pembangunan, namun seharusnya, diikuti aturan yang berlaku, dan bukan sesuka hati,” terang Edwin Sugesti.

Renville Napitupulu dari Partai PSI kota Medan mengatakan, bahwa pihak dari BBPJN Sumut sudah pernah menyurati Pemko Medan agar menghentikan atau melarang pembangunan parit diatas lahan yang masuk dalam pengawasan pihaknya.

” Lagian yang mengeluarkan izin itu kan dinas PU Medan, sudah seharunsya yang membongkar itu adalah dinas PU Medan bersama Satpol PP Kota Medan susuai perda,” katanya.

Sementara pihak dari BBPJN wilayah Sumut, Simon Ginting saat diminta tanggapannya terkait bangunan cor atau jembatan yang dibangun diatas lahan pengawasan BBPJN Sumut mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat yang sama lagi dengan objek yang sama. Karena menurut Simon yang juga mengetahui betul status tanah tersebut, surat pada tahun 2011 saja, mereka tidak mengetahui tindaklanjutnya.

” Bagaimana kami bisa menyurati kembali Walikota Medan, sementara surat kami yang pertama saja tidak ada responnya,” kata Simon Ginting.

Simon Ginting mengibaratkan seorang suami yang suka melihat istri orang, sementara istrinya sendiri diabaikan.

Baca Juga :   Wartawan Tobapos Diserang 3 Pria, Bawa Borgol dan Diduga Senpi

” Artinya, agar melihat permasalahan itu dari segi otonomi nya. Saat ini pihak BBPJN Sumut terkonsentrasi untuk pembangunan Jalan Tol yang ada diseluruh Sumatera Uara. Pihak pengembang bernama Gunaran juga tidak pernah meminta rekomendasi kepada BBPJN sumut mengenai permohonan untuk mendirikan bangunan. Dan malah kita ketahui jika yang memberikan izin itu adalah pemko Medan, sehingga yang harus melakukan pembongkaran pastinya Pemko Medan,” jelasnya.

Mendengar keterangan dari perwakilan Balai Jalan Nasional tersebut, perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Maruli Sitanggang menjelaskan, bahwa pada Tahun 2011 lalu, pihak PU Medan pernah melakukan pembongkaran terhadap bangunan di lokasi yang saat ini juga masih disengketakan itu.

” Tahun 2011, kami pernah melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, ya karena tidak ada memiliki izin. Hal itu juga dilakukan menindaklanjuti surat dari pihak BBPJN wilayah Sumut yang diteruskan oleh Walikota Medan kepada Dinas PU Medan saat itu,” terangnya.

Mendengar keterangan dari Dinas PU Medan, akhirnya, Ardhani dari Pol PP Kota Medan pun melunak dan mengatakan akan segera berkoordinasi untuk mendampingi Dinas PU Medan untuk melakukan pembongkaran paling lambat dua (2) Minggu.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan bersama Ketua DPRD kota Medan akan menemui Sekda dan Plt.Walikota Medan agar mengetahui permasalahan terkait pembangunan coran aau parit yang terletak di Jalan Industri/Gagak Hitam Ringroad.

” Dalam minggu ini kami akan menemui Plt.Walikota Medan dan Sekda, agar semuanya terang benderang, sehingga permasalahan di Jalan Ringroad ini dapat segera dicari solusinya dan menjadi pelajaran bagi para pelanggar izin membangun di kota Medan” terangnya.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *