tobapos.co – Aktivis Walhi Sumatera Utara mendesak Polda, Pemerintah Provinsi (Sumut) dan Kementerian ESDM segera melakukan audit terhadap praktek dan operasi pertambangan pasir kuarsa PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Kemudian, beberapa hal penting lainnya tak lepas dari sorotan tajam organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia itu.
Ditegaskan Rianda Purba (Direktur Eksekutif Walhi Sumut-foto kiri), saat ditemui di kantornya. “Saat ini kita mendesak aparat penegak hukum Polda Sumut, Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Pemprov Sumut serta Kementerian ESDM yang berhubungan langsung dengan urusan pertambangan Galian C/Minerba mengaudit praktek dan operasi dari perusahaan (PT Jui Shin Indonesia-red) tersebut. Harus diaudit, kalau memang melanggar aturan, perizinan lingkungan terkait pertambangan, itu mesti ditutup, itu secara prakteknya.” jelasnya.
Lanjut Rianda, pertambangan galian C (Minerba) kerap jadi persoalan. Ada puluhan pertambangan sepanjang 2023 (Di Sumut) yang diprotes warga menurut pantauan pihaknya.
“Untuk di konteks Desa Gambus Laut, yang pertama kita menyoroti, terlepas perusahaan itu legal, tapi belum tepat pada pengeloaannya operasi produksinya. Misalnya ini, warga ada yang tanahnya diambil dan sampai hari ini belum jelas penanganannya. Perusahaan tersebut harus segera mengkonfirmasi. Apakah lokasi itu masuk di wilayah izinnya, sebab sangat sering terjadi tumpang tindih izin wilayah pertambangan itu dengan lahan warga. Harus dibuka informasi batas-batasnya,”
Baca juga..
Masih dikatakan Rianda, kemudian bahwa pertambangan itu juga merubah alur sungai, saat air dari hulu itu banyak turun karena hujan, itu justru merusaknya ekosistem, merusak lahan warga. Karena dieksploitasi habis secara dipaksa.
“Dinas ESDM (Pemprov Sumut juga Kementerian ESDM) ada agenda monitoring. Kita harapkan bisa dilakukan bersama perwakilan masyarakat sipil untuk memonitoring praktek -pratek pertambangan, sejauh mana berdampak ke lingkungan dan ke masyarakat secara langsung.”
Dari informasi yang diberikan dan didapat Walhi Sumut, pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut ini sudah jelas bermasalah.
Selain itu, aktivitas pertambangan tersebut dinilai melanggar aturan Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil seperti dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007.
“Dorongan paling penting, Dinas Perindustrian Perdagangan ESDM Pemprov Sumut, Polda Sumut dan Kementerian ESDM/Inspektur Tambang segera mengaudit praktek operasi dari perusahaan tersebut yang menambang,” tutup Rianda.
Ditreskrimsus
Sementara di tempat terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Andre Setyawan dipertanyakan masyarakat komitmen pihaknya dalam menjaga, melindungi lingkungan masyarakat. Dalam menangani kasus ini, diminta jangan lamban.
Sebab masih segar diingatan, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat perdana bertugas memimpin Polda Sumut melakukan gebrakan terhadap kejahatan lingkungan, menangkap perambah hutan bakau di Kabupaten Langkat.
Terkini
Di lokasi pertambangan PT Jui Shin Indonesia tersebut, masih terpasang bendera partai Golkar. Kemudian, pihak perusahaan memagar area yang menurut mereka lokasi penambangan miliknya.
Sebelumnya, kepada Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara. Lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Propinsi Sumatera Utara August Sihombing, tetapi aroma kongkalikong yang malah menyengat terasa, tanpa sanksi tegas hingga detik ini.

Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med//
Sedangkan menurut Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengatakan, luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.
Sambungnya, “Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” ungkap Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) itu kepada wartawan.
Kemudian PT Jui Shin Indonesia, PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dan pria dipanggil Panca Irwan Ginting (disebut Direktur), terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan milik Sunani, sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024, sudah dilaporkan ke Polda Sumut, dimana lokasi pertambangan perusahaan tersebut, di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara bersebelahan dengan lahan korban.
Menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.
Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.
Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.
Terkesan Enggan Dikonfirmasi
Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.
”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”
Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.
“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.
Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.
Didapat informasi, pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.(MR/foto kanan-titik kordinat lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia)
2 thoughts on “Walhi Desak Polda Sumut, Dinas ESDM dan Kementerian Audit Praktek Pertambangan PT Jui Shin Indonesia di Batubara”