tobapos.co – Pasca dilaporkan Sunani (58), didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, di Polda Sumut, PT Jui Shin Indonesia, PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dan Panca Irwan Ginting (disebut Direktur), diduga terkait pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024, bendera Partai Golkar (Golongan Karya), tiba-tiba terlihat ramai terpasang di lokasi pertambangan perusahaan tersebut, di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Kamis (1/2/2024).
Pemandangan aneh itu memunculkan beragam pertanyaan besar. Apalagi ketika dipantau wartawan dari jarak dekat. Selain lahan masyarakat bernama Sunani yang patok-patok batasnya sudah bertumbangan, terlihat daerah aliran sungai (DAS), dekat lokasi penambangan juga sudah jebol.
Seperti yang disampaikan Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman besar air sungai akan mengalir deras masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman penduduk.
Baca juga..
Dinilai akan lebih parah bila di musim hujan, sangat mengkhawatirkan bencana banjir seperti di akhir tahun 2022 kemarin terulang kembali. Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga Desa Gambus Laut jadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap. Sesuai data tahun 2023, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa.
Penasaran wartawan karena dipasangnya bendera parpol Golkar itu secara tiba-tiba pasca pelaporan di Polda Sumut. Sebab bukan pada tempat keramaian maupun perlintasan jalan. Lalu apakah berafiliasi dengan aktivitas tambang PT Jui Shin Indonesia, apakah dijadikan beking, atau jangan-jangan untuk menakut-nakuti masyarakat maupun aparat berwenang agar tidak melakukan penindakan, atau karena yang memasang merupkan pengurus, simpatisan?
Dicoba ditanyakan langsung kepada beberapa pekerja di penambangan tersebut. Didapat informasi, bahwa bos mereka bernama Panca dengan sejumlah pria diduga oknum aparat yang memasang.
“Pak Panca dan beberapa orang yang masang Bang. Ada tiga mobil mereka datang pagi tadi. Untuk apa itu dipasang, saya tidak tahu,” jawab sumber. (28/1/2024).
Untuk lebih memastikan maksud dan tujuan pemasangan bendera partai Golkar tersebut yang terpasang sampai kini, sedang dicoba konfirmasi melalui seluler/wa di nomor 08126011###, Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah, dan bila perlu hingga ke Airlangga Hartanto sebagai Ketua Umum Golkar di nomor 0818182###.
Diduga Ilegal
Akibat banyaknya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah maupun hukum dalam perundang-undangan yang dilanggar pada aktivitas pertambangan dilakukan terlapor PT Jui Shin Indonesia maupun PT BUMI yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan di Desa Gambus, juga Suka Ramai, instansi-instansi berwenang di Sumut sudah dikonfirmasi.
Kepada Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara. Lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Propinsi Sumatera Utara August Sihombing, tetapi aroma kongkalikong yang malah menyengat terasa, tanpa sanksi tegas hingga detik ini.
Secara penegakan hukum, pasir kuarsa dari daerah aliran sungai, merupakan tanah Negara, hingga pengerusakan lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut, Polda Sumut melalui Dir Ditreskrimsus Kombes Pol Andry Setyawan pada Selasa (30/1/2024), mengatakan, “Anggota sudah saya perintahkan Lidik/penyelidikan,” katanya.
Krimsus Bisa Bertindak Tanpa Laporan
Ditanya wartawan terkait patok-patok baru yang dipasangi bendera berlambang partai Goltar tadi. Apalagi dipasang secara sepihak, padahal lokasi penambangan bersebalahan dengan lahan Sunani kliennya.
Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med yang juga sebagai Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) mengatakan, segera melakukan peninjauan lagi ke lokasi. Luas lahan kliennya ada 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya hilang.
“Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada meski sebagian ditumbangi. Membuat patok baru secara sepihak itu berbahaya, harusnya memanggil pemilik lahan disebelahnya maupun pemerintah setempat yang berwenang. Bila nantinya sampai mencaplok tanah milik Sunani, kita akan laporkan perkara baru,” ungkap Pengacara Kondang itu.
Sambungnya, “Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” tutup Darmawan.(MR)
1 thought on “Bendera Golkar Tiba-tiba Ramai Terpasang di Lokasi Tambang PT Jui Shin Indonesia, Pasca Dilaporkan ke Polda Sumut”