Di Sumut Tambang Ilegal Dibiarkan, PT Jui Shin Indonesia Mirisnya Penegakan Hukum

Headline Kriminal

tobapos.co – PT Jui Shin Indonesia yang sudah dilaporkan di Polda Sumut ternyata masih melakukan aktivitas pertambangan pasir kuarsa, bahkan daerah aliran sungai (DAS), di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, sudah dijebol. Rabu (31/1/2024).

Dampak pertambangan ilegal atau tidak sesuai aturan sangat besar menyebabkan kerugian. Bagi lingkungan, masyarakat, maupun Negara. Namun meski telah mengetahui, para pemimpin di instansi berwenang di Sumut saat ini malah terkesan sembunyi dari tugas tanggung jawabnya.

Pembiaran, pasalnya sudah cukup lama disampaikan, baik melalui konfirmasi wartawan. Kepada Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara. Lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Propinsi Sumatera Utara August Sihombing, tetapi aroma kongkalikong yang menyengat malah terasa, sehingga sanksi tegas enggan diberikan.

Terungkapnya PT Jui Shin Indonesia diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Batubara, berawal dari laporan pengaduan Sunani (58), yang didampingi kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med ke Polda Sumatera Utara pada 20 Januari lalu.

Sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024, PT Jui Shin Indonesia, PT Bina Usaha Mineral Indonesia dan pria bernama Panca Irwan Tarigan (Direktur), dilaporkan dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan milik Sunani, dan pengerusakan lahan.

Pertambangan pasir kuarsa skala besar itu diduga banyak menabrak aturan pemerintah yang fatal, tetapi tak kunjung dihentikan aktivitasnya, seperti kawasan DAS yang ditambang sampai jebol cukup lebar, dari hulu sungai (Gambus), saat ini air sungai terus mengalir ke areal penambangan. 

Kondisi tersebut ramai ditentang masyarakat. Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin mengatakan, ada beberapa lokasi pertambangan perusahaan tersebut dan yang di Desa Gambus tepat berbatasan dengan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS), 

“Yang di Sukaramai sudah beroperasi tempo hari, saat ini sudah ditinggalkan. Habis dari Gambus Laut kabarnya mau pindah lagi ke Sukaramai,”

Sambungnnya, “Akibat galian tambang pasir tersebut air pasang masuk ke perkebunanan dan permukiman masyarakat. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati,” ungkap Kades yang sosoknya dikenal berani dan tegas.

Sekedar informasi, data di tahun 2023, ada sebanyak 6167 jiwa jumlah penduduk Desa Gambus Laut. Di akhir tahun 2022 kemarin terjadi bencana banjir, air sungai menenggelamkan ratusan sampai atap.  

Pasang Patok Baru Berbendera Partai

Pasca dilaporkan ke Polda Sumut, tiba-tiba banyak patok yang ditancapkan di sekitar perbatasan lokasi tambang PT Jui Shin Indonesia dengan lahan milik Sunani yang luasnya 4 hektar. 

Anehnya, di bagian atas patok tersebut dipasang bendera salah satu partai dengan ciri khas warna kuning. Apakah untuk menakuti masyarakat atau memang sebagai beking?

Menanggapi kondisi itu, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med merupakan pimpinan dan pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) menegaskan, 

“Fakta hukum tidak bisa dibuang, patok lama masih ada. Membuat patok baru secara sepihak itu berbahaya. Bila nantinya sampai mencaplok tanah milik Sunani, kita akan laporkan perkara baru,” ungkap Pengacara Kondang itu.

Sambungnya, “Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya,   laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” tutup Darmawan.

Di tempat terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan mengatakan, “Anggota sudah saya perintahkan Lidik,” jawabnya.

Terkesan Enggan Dikonfirmasi

Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.

”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.

Sebelumnya

Sekitar 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya di Desa Gambus Laut digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut. 

Didapat informasi, sekitar 2 hektar yang dirusak, tampak begas galian yang begitu dalam dan bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.

Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.(MR/foto-int)

1 thought on “Di Sumut Tambang Ilegal Dibiarkan, PT Jui Shin Indonesia Mirisnya Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *