tobapos.co – Mafia peredaran obat-obatan ilegal disinyalir sudah lama menjadikan Kota Medan, Sumatera Utara sebagai salah satu pasar strategis. Untuk memuluskan itu, setoran hingga beking-membeking menjadi hal yang masuk akal.
Didapat informasi, beberapa macam merek obat-obatan yang diduga tanpa izin edar dari Balai POM beredar di Kota Medan seperti Pak Yuen Tong Lingchih Ginseng Antler Pai Feng Wan, Strong Wakamoto, Cordyceps Gold dan masih ada beberapa lainnya.
Padahal, bila aparat berwenang setempat serius untuk mengungkap peredaran obat-obatan yang merugikan pendapatan negara ini, dinilai tidak sulit. Sebab, pemain dan jaringannya dari dulu hingga sekarang itu-itu juga, bahkan turun-temurun.
Informasi lebih dalam didapat, di Kota Medan saat ini ada sebanyak 54 toko obat yang diduga menjadi tempat pemasarannya.
Kemarin, Toko Obat Solo Baru di Pasar Ramai, Kota Medan yang dikonfirmasi atas informasi tersebut, pengusahanya dipanggil dengan nama Asun membantah.
Kemudian yang lebih mengejutkan, dibalik lancarnya penjualan obat-obatan yang tampak hanya bertuliskan aksara Cina itu, muncul pria dengan nama panggilan Dian yang disebut-sebut mengumpulkan uang dengan besaran bervariasi dari para pengusaha toko obat di Medan, yang totalnya disebut Rp 113,5 juta perbulan dan paling lambat setiap tanggal 10 disetorkan melalui transfer ke nomor rekening oknum petugas.
Kepala Balai POM di Medan yang meliputi wilayah kerja Sumatera Utara, Bagus Kesuma Dewa yang dimintai tanggapan, Senin (7/9/2020), mengatakan berterimakasih atas masukan yang diberikan. Bagus juga meminta lebih detail sarana hingga wilayah peredaran obat-obatan dimaksud.
Ditanya tindakan apa yang akan diambil? Bagus menjawab ada banyak kategori, hingga penindakan, pro justisia. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya, berupaya mendapatkan hulu-nya dan tidak akan mungkin melakukan pembiaran.
Disambung Kabid Pengawasan dan Penindakan, Mangandar Marbun, menginginkan informasi lokasi gudang penyimpanan.
Abadi
Terkait ini, tim tobapos.co lanjut melakukan konfirmasi ke Toko Obat Abadi di Jalan Bandung, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Saat dikonfirmasi, Yanto (foto-kiri baju kuning) mengatakan, “Saya gak jual lagi, saya sudah bersih. Saya gak masuk Dian punya, saya gak ikut,” katanya.
Ditanya saat ini dirinya menyetor dengan siapa?, Yanto menjawab, “Dedi gak lagi, dah lama gak masuk grup. Kita gak mau lagi, sekarang kita mau enak makan, enak tidur aja. Saya sudah setahun ini gak main lagi, waktu si Dedi masih ada, mungkin yang saingan ngasih-ngasih info itu,” kata Yanto, padahal pada pemberitaan sebelumnya dia mengaku tidak kenal dengan Dedi.
Budiman Jaya
Konfirmasi terus dilanjutkan tim tobapos.co, dari Toko Obat Abadi ke Toko Obat Budiman Jaya di Jalan AR Hakim Medan. Namun di Toko Obat Budiman Jaya belum berhasil, seorang wanita yang menjaga toko obat tersebut mengatakan, Sofian suaminya sedang berada di luar.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Kombes Pol Rony Samtana yang dimintai tanggapan, Senin (31/8/2020) mengatakan, “Bila ada obat-obatan maupun kosmetik ilegal yang beredar ya akan kita tindak, kita juga soal itukan koordinasi dengan bagian Narkoba (Polda Sumut-RED), karena obat berbahaya itu bisa mengandung narkoba,” kata Rony.(TP)
Diketahui, dalam Pasal 197 UU Kesehatan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)’.(TP)