Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol, Siahaan: Itu Jelas Cacat Hukum dan Dewan Pasti Tolak

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Anggota Komisi B DPRD DKI Manuara Siahaan (foto) mengatakan bahwa wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pesepeda masuk jalan tol, dianggap berpotensi cacat hukum. 

Sebab menurut Siahaan, secara jelas wacana kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menyalahi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

“Sudah jelas ketetapan minimum untuk laju roda empat itu 60 Km/Jam, itu roda empat bagaimana dengan sepeda bisa mencapai kecepatan itu? Itu buat kendaraan roda empat dan tidak benar, Undang-undang angkutan lalu lintas dilanggar, Undang-undang perhubungan dilanggar, Undang-undang Jalan tol dilanggar, sudah keliru betul itu,” kata Siahaan, anggota Fraksi PDIP itu kepada tobapos.co di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga :   Bobby Nasution Kembali Tekankan Percepatan Lima Program Prioritas Pemko Medan

Atas dasar itu, Siahaan menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dipikirkan lebih mendalam. Meski, pada nantinya Dishub DKI sebagai leading sektor pelaksana kebijakan di lapangan akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di sejumlah titik jalan tol dalam kota tersebut.

“Apapun teorinya, apapun pembenarannya sudah keliru. Betul meningkat (animo masyarakat sepeda), tetapi kan ada area-area khusus. Dan jalan-jalan arteri kan sudah dibuat jalur sepeda. Lebih baik manfaatkan dan optimalkan saja itu, bukan harus pindah ke jalur tol,” pungkas Siahaan. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *