tobapos.co – Setelah penegasan Presiden Joko Widodo yang menyatakan “Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi Di Tengah Pandemi” sehingga apa saja kegiatan yang rentan menjadi kluster penyebaran virus korona harus dihentikan.
Dari itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dinilai telah menyahuti apa yang diminta Kepala Negara, buktinya dia bereaksi keras seperti dalam kegiatan rapat di Posko Satgas COVID-19 Sumut. Edy meminta dengan tegas agar segala aktivitas perjudian terutama yang mengundang karamaian orang banyak dilarang, ditutup. Sebab, selain rawan menjadi tempat penularan covid-19, juga melawan hukum.
Namun, entah dianggap apa ucapan ‘Sumut 1’ itu, atau hanya dibuat ‘masuk kuping kiri-keluar kuping kanan’? Terbukti, seperti markas perjudian besar-besaran di Jermal 15, masuk wilayah hukum Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Polda Sumut, sudah lama beroperasi dan hingga kini, Rabu (6/1/2021), masih ramai didatangi para pemain, dan bisa dipastikan mereka yang berkumpul hingga ratusan orang tidak mematuhi prokes. Nah, sehingga bisa disebut, pantaslah pandemi covid-19 di Sumut ini semakin membuat masyarakat pening.
“Saya mau Sumatera Utara ini tidak ada judi. Bapak Bupati, Wali Kota, undang-undang kita melarang, tidak ada mengizinkan tentang tentang judi. Nanti koordinasikan ke pak Polisi, Kodam,” kata Edy.
Lanjut Edy Rahmayadi juga menyinggung Forkopimda Sumatera Utara, “Kita berteriak bersama Forkompinda, Sumatera Utara adalah Sumatera Utara berdasarkan hukum. Negara kita adalah negara hukum. Judi ditutup,” ujarnya saat rapat kemarin (7 Desember 2020).
Sebelumnya Diberitakan
Masyarakat sudah lama merasa resah dengan keberadaan judi di Jermal 15 yang dikelola pria dipanggil dengan sebutan ‘Stanggang, Stinjak dan Slaban’, sebab banyak sekali dampak negatifnya, juga bagi kaum ibu, kehidupan rumah tangga hancur akibat suami dan anak-anak mereka berjudi disana.
Di lokasi judi itu, selain dadu, juga disebut disediakan perjudian jenis mesin seperti tembak ikan, togel hingga jekpot. Diketahui lagi, perjudian dimaksud sebelumnya beroperasi di Pasar 5, Pajak Sembada Padang Bulan dan sebelumnya lagi di Pasar Induk di Desa Laucih Pancur Batu, dan memang selalu berpindah-pindah.
Kapolsek Percut Seituan dan Kapolrestabes Medan, sebelumnya hendak dikonfirmasi melalui seluler terkait perjudian itu, namun belum berhasil, sehingga belum diperoleh jawaban, namun akan segera tetap dilakukan.
Sementara itu, menurut Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH, “Covid dan kriminalitas sosial seharusnya sama – sama menjadi prioritas. Karna itu adalah kewajiban penegak hukum. Seharusnya tidak menghiraukan kriminalitas di wilayah hukum masing-masing juga harus mendapatkan sanksi dari petinggi Polri,” kata Redy.(TIM)