tobapos.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menurunkan Tim Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi hukum dan pembohongan publik yang dilakukan Penyidik Polsek terhadap korban pembacokan yang mengakibatkan tangan Go A Seng (61) nyaris putus. (foto-korban)
Menurut penuturan korban, Penyidik Polsek Sunggal Bripka JS beralasan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka WTS dikarenakan dia menderita penyakit paru dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Mendengar keterangan Penyidik yang tidak masuk akal tersebut membuat korban, Goa A Seng (61) kecewa dan merasa dikriminalisasi.
“Kami keluarga korban jelas kecewa, saat kami pertanyakan mengapa tersangka dibebaskan, alasan Juper, korban sakit paru dan menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan kami dibentak Penyidik karena bertanya lebih lanjut soal keberadaan tersangka,” ujar Hartono yang merupakan keluarga korban, Selasa (16/2/2021).
Namun fakta di lapangan berkata lain, pernyataan Penyidik yang menyebutkan bahwa tersangka sedang menjalani perawatan penyakit paru, ternyata kepergok beberapa kali sedang berada di salah satu Kolam Pancing di kawasan Delitua.
“Ternyata tersangka sering nongol di Kolam Pancing di Delitua. Bahkan sempat mengikuti perlombaan memancing di kolam itu,” ungkap Hartono seraya menunjukkan foto tersangka saat sedang memancing,” beber Hartono.
“Kebohongan terungkap, pelaku kepergok keluarga korban pada saat mengikuti perlombaan memancing. Saat peristiwa pembacokan itu terjadi, tangan korban nyaris putus dibacok oleh pelaku,” pungkasnya.
Sementara, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (17/2/2021) terkait sikap dan tindakan yang dilakukan Penyidik Polsek Sunggal Bripka JS yang melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka WTS.
Awak media ini juga mempertanyakan kepada Kapolda Sumut, apakah tindakan yang dilakukan Bripka JS tersebut merupakan pembohongan publik atau kriminalisasi hukum ?
Namun sayang, hingga berita ini ditayangkan, Jenderal bintang dua itu belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan tobapos.co.
Diberitakan sebelumnya, Goa A Seng (61) korban penganiayaan dan pembacokan pada tahun 2017 lalu itu kesal bukan kepalang. Bagaimana tidak, tersangka, Wong Tak Sim yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsek Sunggal, malah ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.
Kepada para awak media, Goa A Seng, warga Jalan Pinang Baris II Gg Bahagia, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, menceritakan peristiwa pembacokan yang dialaminya. Pada Sabtu 2 September 2017 lalu, sekitar pukul pukul 01.00 Wib dini hari, korban yang saat itu berada di teras rumah tiba-tiba didatangi pelaku, WTS, yang merupakan tetangganya sendiri.
Tanpa tahu sebabnya, tiba-tiba saja pelaku mengayunkan samurai ke arah korban. Spontan korban menangkis dengan tangan kirinya, sehingga mengalami luka bacokan parah.
Usai melakukan pembacokan terhadap korban, WTS langsung kabur melarikan diri. Sementara korban yang terluka parah dibawa keluarganya ke rumah sakit. Saat itu juga, Istri korban, Gwek Bie (60), mendatangi Polsek Sunggal dan membuat laporan pengaduan dengan nomor STTLP/869/K/IX/2017/SPKT POLSEK SUNGGAL.
Namun, sejak laporan di 2017 itu, tersangka pelaku langsung kabur dan menjadi DPO Polisi. Berkat informasi warga, tepat 1 Februari 2021, tempat persembunyian pelaku akhirnya ditemukan. Tersangka yang bersembunyi di Jalan Brigjen Katamso Gg Datuk, akhirnya ditangkap polisi.
Goa A Seng mengatakan, 2 hari pasca penangkapan tersangka, dirinya bersama istri, Gwek Bie, serta anaknya Rendy Simargo (25), menerima surat panggilan dari polisi untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus penganiayaan yang terjadi 2017 itu, dengan penyidik Bripka JS.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban yang berharap kasus tersebut cepat selesai, tiba-tiba dikejutkan dengan informasi bahwa tersangka pelaku ditangguhkan penahanannya setelah 8 hari ditahan.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya dengan nada sedih. (Sofar Panjaitan)