Sosperda : Antonius Himbau Warga Urus Adminduk Jika ada Perubahan dan Urus KK Sesuai Domisili

Kriminal

tobapos.co–Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Adminduk) yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan asal dapil 1, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos lebih menekankan kepada warga undangan yang hadir agar segera mengurus dan menggantikan kartu keluarga bila mana sudah ada yang keluar, pindah, sudah berkeluarga dan tidak lagi satu rumah atau meninggal dunia. Hal ini untuk mempermudah pengurusan saat akan pengusulan penerimaan bantuan dari pemerintah.

Disebut anggota DPRD Kota Medan yang saat ini duduk di Komisi IV, dia sering menemukan warga datang mengadu karena lambat proses pengurusan Kartu Keluarga di kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun setelah diperiksa ternyata ada anggota keluarga mereka yang sudah pindah namun belum dilaporkan dan dihapus di sistem kependudukan oleh warga.

” Inilah yang sering menjadi kendala. Saat pendataan yang dilakukan oleh Sopo Restorasi ketika membantu mengurus KK, ada banyak ditemukan nama nama anggota keluarga yang sudah pindah, meninggal dunia, atau tidak lagi satu (1) rumah namun di KK lama nama masih terdaftar. Inilah yang menjadi kendala,”kata nya.

Antonius Tumanggor juga menghimbau untuk kemudahan pendataan, ketika ada anggota keluarga dalam satu KK sudah pindah rumah atau sudah menetap di tempat lain misalnya Kabupaten Deliserdang segera mengurus KK nya di tempat domisili mading masing. ” Jadi, data warga tidak lagi tumpang tindih. Ini juga sangat membantu pemerintah ketika melakukan pendataan ulang warga kota Medan,”katanya.

Selain itu, Antonius Tumanggor juga mengharapkan, warga yang belum memiliki data kependudukan, dihimbau untuk segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

“Sesuai dengan Perda Adminduk ini, setiap keluarga yang bertempat tinggal tetap di suatu daerah wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas setempat,” imbuhnya.

Diketahui pelaksanaan Sosperda No.3 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Adminduk) dilaksanakan di Jalan Karya Ujung Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat selama dua sesi yakni Sabtu (3/2) dan Minggu (4/2) dan dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.

Hadir ratusan relawan dan juga perwakilan dari kecamatan Medan Barat, perwakilan kelurahan Sei Agul dan Disdukcapil Kota Medan.

Acarapun diakhiri dengan pembagian nasi kotak, pemberian suvenir dan berfoto bersama seluruh tamu undangan yang hadir.(tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *