Buat LP di SPKT Polda Sumut Selalu Kandas, Soal PT Oto Multiarta Diduga Mainkan Premi Asuransi Nasabah

Headline Kriminal

tobapos.co – Dua kali mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumatera Utara guna membuat Laporan Pengaduan (LP) terkait leasing PT Oto Multiartha yang diduga memainkan uang premi asuransi mobil nasabahnya. Namun selalu kandas oleh beberapa oknum petugas disana akibat  diminta harus melampirkan bukti yang dinilai memberatkan. Senin (11/3/2024).

“Harus ada bukti (dokumen) sebagai peserta asuransinya, sudah berapa lama, dari tahun berapa. Lalu bukti pembayaran asuransinya juga, bukan Bapak saja yang punya mobil dan ikut asuransi, saya juga, kami juga.”

“Jadi Bapak harus ada bukti itu supaya bisa buat laporan, nanti kami pula yang disalahkan karena menerima laporan palsu,” kata beberapa petugas polisi pria dan beberapa wanita di SPKT Polda Sumut saat itu, sekira satu minggu lalu.

Bila memang tidak bisa membuat LP dengan kondisi saat itu, sebagai alternatif, calon pelapor meminta dirinya agar diterima  membuat bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat saja, sembari memberikan sebuah contoh dokumen.

Mendengar itu, petugas di SPKT Polda Sumatera Utara balik menimpali, “Kalau Pengaduan Masyarakat seperti yang Bapak tunjukkan ini tidak sama dengan di Polda Sumut Pak, itu di Polda Sumatera Selatan. Boleh Bapak buat Dumas, Bapak tulis kronologis yang Bapak ketahui, baru Bapak sampaikan ke Setum (Polda Sumut), disana akan diterima nanti surat Bapak, lalu dinaikkan ke Kapolda, kalau dinyatakan bisa, maka akan dilanjutkan ke penyelidikan, bukan di SPKT ini kalau Dumas Pak,” kata petugas yang diamini sekira tiga orang lagi rekannya.    

Baca juga..

Masih saat di lobby SPKT Polda Sumut. Dijelaskan kepada para petugas lebih jauh soal LP yang akan dibuat, yakni terkait PT Oto Multiartha diduga menipu dan menggelapkan uang premi asuransi mobil nasabahnya, bersamaan dengan memberikan beberapa dokumen yang dinilai bisa dijadikan bukti permulaan. Lagi-lagi oknum petugas tetap bersikukuh dengan pendapat mereka, hingga calon pelapor/pengadu pun harus mengelus dada, dan kembali pulang meninggalkan Polda Sumut.

Agar diketahui, persoalan ini berawal dari dibakarnya mobil nasabah PT Oto Multiartha oleh 3 pelaku tindak pidana pada 11 Februari 2024 di Jalan kelambir Lima, Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang saat mobil terparkir di depan rumah nasabah, sekira Pukul 04.30 WIB, dini hari. Tak lama berselang, para pelaku pembarakan mobil itu ditangkap petugas Jatanras-Subdit III, Ditreskrimum Polda Sumut pada 15 Februari 2024 lalu.

Merasa selalu rutin membayar angsuran setiap bulan mobil yang dikreditnya itu, nasabah melalui kuasanya mencoba melakukan klaim asuransi mobil merk Wuling BK 11## G# warna hitam  tersebut ke PT Oto Multiartha-Medan di Jalan H. Adam Malik, sebab diketahuinya, di dalam angsuran cicilan bulanan sebesar Rp3.849.100, sudah termasuk premi untuk biaya asuransi.

Namun anehnya, pihak PT Oto Multiartha yang menolak klaim asuransi menjelaskan bahwa mobil nasabah tersebut sudah tidak lagi dalam pertanggungan asuransi sejak Agustus 2023, sebab nasabah restrukturisasi/penangguhan angsuran selama 1 tahun di masa pandemi Covid-19 kemarin.

Merasa kurang puas dengan penjelasan pihak PT Oto Multiartha, yang terasa aroma busuk permainannya, ditanyakan perihal uang angsuran bulanan mobil nasabah yang rutin dibayarkan sebesar Rp3.849.100 per bulan, yang besarannya tetap sama sejak awal  disetujuinya kredit nasabah pada Agustus 2018 sampai Januari 2024, sekitar 2 Minggu sebelum terjadinya pembakaran mobil tersebut, dengan DP/uang muka sebesar Rp 20 jutaan, dan di masa restrukturisasi juga tetap dibayar nasabah sebesar Rp249.600.

Lantas, kemana larinya uang premi asuransi mobil nasabah tersebut dari September 2023 hingga bulan Januari 2024? 

Bukankah seharusnya bila tidak ditanggung asuransi lagi, sejak Agustus 2023, uang pembayaran angsuran bulanan mobil tersebut akan berkurang, tidak lagi sebesar Rp3.849.100?

Atas kuatnya kejanggalan dirasakan tersebut lah sehingga nasabah melalui kuasanya menduga ada permainan ketika upaya klaim asuransi mobil tersebut yang diajukan ke pihak PT Oto Multiartha selaku penanggung asuransi. 

Sehingga, ada dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kelebihan uang angsuran yang dibayarkan nasabah sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024? 

Dan kondisi tersebut dirasa sudah bisa menjadi awal diterimanya laporan pengaduan masyarakat selaku nasabah pada perusahaan leasing untuk dibongkar aparat berwenang di Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan.

Sebab tidak tertutup kemungkinan masih banyak lagi masyarakat lainnya mengalami hal yang sama, dan jatuhnya korban-korban lainnya dapat dicegah.

Sebelumnya, melalui pihak Oto Multiartha saat kuasa nasabah mencoba melakukan klaim atas tindak pidana pembakaran mobil yang dikreditnya itu dati PT Oto Multiartha, memberikan informasi bahwa dari Agustus 2018 sampai Agustus 2023 mobil nasabah diasuransikan di PT Asuransi Sinar. Karena restrukturisasi selama 1 tahun, tidak mendapat manfaat asuransi,  mobil tersebut akan lunas di Februari 2025 dengan masa kredit 5 tahun, itu diterangkan karyawan Oto Multiartha diketahui bernama Kevin dan bagian kolektor mengaku marga Sihombing, Panjitan, Aludintua. 

Lalu dicoba dilakukan konfirmasi ke PT Asuransi Sinar Mas, pekerja disana mengakui bahwa sesuai data milik mereka, memang jangka pertanggunggan terhadap mobil dimaksud ada pada mereka sejak 11 Agustus 2018 sampai dengan 11 Agustus 2023.

Dan setelah itu ( setelah 11 Agustus 2023), pertanggungan terhadap mobil nasabah tersebut tidak lagi pada mereka, “Memang sewaktu disini asuransinya allrisk ini bang. Mungkin sudah dipindahkan ke perusahaan asuransi lain. Coba tanya sama orang leasing abang lagi,” kata petugas di kantor PT Asuransi Sinar Mas Jalan SM Raja Medan.

Hak Jawab

Terkait pemberitaan ini, pihak PT Oto Multiartha mengirim surat yang berisi hak jawab, dimana ada tiga poin yang dijelaskan pihak perusahaan pembiayaan tersebut, seperti yang terlapir dalam foto di bawah:

(TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *