Soal Ijazah Anggota DPRD Deli Serdang Drs Rahman, Polda Sumut Diminta Selidiki

Headline Kriminal
tobapos.co – Keabsahan ijazah dan gelar akademis doktorandus (Drs) seorang anggota DPRD Deli Serdang, Drs Rahman alias Abdul Rahman layak menjadi bahan penyelidikan Polda Sumut (Dit Reskrimum). Pasalnya dinilai banyak kejanggalan yang bisa saja berujung pada hukum.

Seperti yang diungkapkan warga tak jauh dari kediaman Drs Rahman alias Abdul Rahman. Disebutkan sumber, bahwa Drs Rahman alais Abdul Rahman diketahuinya tidak pernah berkuliah, namun mengapa tiba-tiba sewaktu duduk di legislatif gelarnya ada.

Kemudian terkesan tertutupnya Drs Rahman alias Abdul Rahman perihal tahun berapa beliau tamat,  yang menurut pengakuannya seolah dari STKIP Budidaya Binjai, dan bila benar dari Buddaya Binjai maka seharusnya gelar dipakainya SPd (Sarjana Pendidikan).

Baca Juga :   Berpengalaman Reserse, Kapolri Tunjuk Tahi Silitonga Jadi Kapolda Papua Barat

Akan kondisi ini, bila berhasil dibongkar maka bisa menjadi penemuan besar pihak Kepolisian akan maraknya dugaan jual-beli ijazah di Sumatera Utara.

Sebelumnya, dikonfirmasi kepada Rahman alias Drs Rahman alias Abdul Rahman mengatakan, “ Maaf tidak benar semua itu. Yang jelas nama saya bukan Abdul Rahman…dari stu saja jelas salah, terima kasih infonya,” jawabnya. Sambung dia lagi, “Yang jelas saya bukan stambuk 2012-2016 (STKIP Budidaya Binjai)…dan saya bukan komisi B, jadi gak bener semua itu,” tutupnya seolah benar dia dari STKIP Budidaya Binjai namun terkesan enggan memberitahukan pastinya tahun tamatnya sedangkan gelar Drs tahun 1993 sudah tidak dipakai lagi untuk mahasiswa tamatan 1993.
Baca Juga :   Tuding LSM Gagal Paham, Taufik: Dewan Bahas APBD Perubahan Secara Serius
Untuk lebih profesional, pihak kampus STKIP Budidaya Binjai dikonfirmasi pula melalui surat oleh tim media ini, diperoleh jawaban, bahwa ada mahasiswa mereka bernama Abdul Rahman kelahiran Mancang tahun akademik 2012/2013 sampai dengan 2016/2017, tetapi ketika dilihat fotonya, amatan wartawan tidak mirip dengan yang dimaksud Drs Rahman anggota DPRD Deli Serdang. Kepada KPUD Deli Serdang juga dilakukan hal yang sama, dikonfirmasi melalui surat, diperoleh jawaban bahwa informasi yang diminta tobapos.co termasuk informasi yang dikecualikan yang bisa dibuka bila ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan, meski yang ditanyakan dalam surat media ini hanya gelar apa yang diapakai Drs atau SPd? (TP)
Baca Juga :   Penanganan Banjir di Jakarta, Syarif: Pada Level Pelaksana Program Belum Maksimal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *