Segera ke Propam Polda Sumut, Wartawan Korban Kriminal Terus Mencari Keadilan

Headline Kriminal

tobapos.co – Merasa janggal dengan penjelasan pada saat dilakukan gelar perkara kasusnya (Penculikan disertai penganiayaan), di ruangan Wassidik Polda Sumut, wartawan media ini bernama Chairul Amri mengaku akan segera melanjutkan melapor ke Propam Polda Sumut untuk terus mencari keadilan. Selasa (8/11/2022).

“Saya akan segera melapor ke Propam (Polda Sumut), saya bingung kenapa CCTV di rumah terlapor Tio gak cepat diamankan, disitu semua lengkap kronologis awal saya dipukuli, diancam dimaki – maki Tio, lalu saat Tio menyuruh saya dibawa ke Jalan Bunga Kopi tempat judi tembak ikan, apa mungkin penyidik yang lama sudah bermain atau sengaja pura-pura tak tahu CCTV bisa dijadikan bukti kuat? Kalau pun dirusak bukti rekaman CCTV di rumah terlapor Tio itu, kan bisa dikenakan pasal menghalangi merintangi penyelidikan Polisi seperti kasus yang viral sekarang, kasus FS,” kata Amri kepada wartawan.

Kemudian soal saksi yang melihat Amri dipukuli, bernama Haris Rangkuti, meski tak mau dipanggil penyidik, Amri yakin bisa dipanggil paksa oleh penyidik. Sebab ada hukum yang mengatur dalam KUHP, bisa diganjar 9 bulan penjara bila tak mau menjadi saksi dalam kasus pidana. Bila memberikan keterangan palsu juga bisa kena ancaman 7 tahun penjara. Jadi menurutnya, gak ada alasan kasusnya berhenti bila penyidiknya serius.

“Selain Haris Rangkuti yang melihat saya dipukuli di Jalan Bunga Kopi setelah Fauzi disuruh Tio membawa saya kesana, saksi tetangga saya yang melihat saya dibawa Fauzi (terlapor), dari rumah saya dalam keadaan sehat dan tetangga saya yang melihat saya sudah bonyok paginya diantar pulang oleh Haris Rangkuti juga ada. Tetangga saya itu ada dua orang kan bisa dijadikan saksi, bukan hanya yang melihat waktu saya dipukuli saja menjadi saksi kasus ini baru bisa diungkap ditangkap para pelaku dan otak di belakangnya, jadi saya harap penyidik jangan bekerja setengah-setengah,” tukas Amri sembari menambahkan Tio memang tidak ada menganiaya dirinya, tapi diduga kuat perannya menyuruh menculik lalu menganiaya saya, mari kita bongkar rekaman CCTV.

Informasi terkini dari Chairul Amri kepada wartawan di Polda Sumut, dirinya baru saja mengikuti gelar perkara atas laporannya di Polrestabes Medan dimana sudah 7 bulan lebih tak naik dari penyelidikan ke penyidikan meski minimal dua alat bukti yang sah dirasa sudah terpenuhi untuk penyidik menjadikan para terlapor menjadi tersangka.

“Jadi itulah poin-poin yang akan menjadi laporan saya ke Propam Polda Sumut, adapun yang pertama : soal CCTV yang tidak diamankan, kedua saksi melihat saya sehat ketika dibawa Fauzi dan diantar pulang oleh Haris sudah babak belur belum diperiksa dan ketiga : tentang alat bukti yang sah, berupa laporan pengaduan dan visum serta saksi mengetahui, saya rasa telah memenuhi unsur agar para terlapor jadi tersangka, namun terkesan diabaikan penyidik, untuk yang lainnya akan saya bahas dengan konsultan hukum saya, ini diduga akibat ada oknum yang bermain makanya saya mohon supaya dapat diperiksa Propam Polda Sumut penanganan kasus saya ini,” terangnya kepada sejumlah wartawan menambahkan ternyata belum puas dengan hasil gelar perkaranya di Wassidik Polda Sumut.

Masih dipaparkan Chairul Amri, sebelum gelar perkara tersebut dilakukan Wassidik Polda Sumut, dirinya sudah berkonsultasi dengan petugas Pelayanan dan Pengaduan di Propam Polda Sumut. Petugas disana menyarakan agar Chairul Amri membuat surat bentuknya pengaduan masyarakat, dan pasti itu akan ditanggapi.

“Saya disarankan petugas Propam itu membuat surat pengaduan, seperti pengaduan masyarakat, saya akan segera kirimkan itu untuk kasus saya ini. Saya mohon keadilan buat saya, dan ini agar menjadi contoh untuk seluruh wartawan yang ada di negeri ini,” tutupnya.

Diberitakan Sebelumnya

Sekedar mengingatkan, kasus tersebut berawal dari Chairul Amri dengan tipu daya diajak oknum wartawan diketahui bernama Fauzi untuk keluar dari rumahnya di Jalan Amal, Sunggal Medan untuk keperluan kerja pada Senin 18 April 2022.

Ternyata bukan untuk bekerja, Chairul Amri dihadapkan kepada Tio alias Sitio di rumahnya di Jalan Bajak 5, Amplas Medan. Disitu Chairul Amri dianiaya sampai tak berdaya.

Tak puas, Chairul Amri kembali dibawa ke Jalan Mariendal Pasar Lima, Patumbak, disana dia disekap, dipukuli lagi oleh orang-orang yang sudah ramai berkumpul.

Dalam kondisi hampir tak sadarkan diri, korban Chairul Amri akhirnya dikenali seorang temannya bernama Haris, hingga dibawa pulang pada pada Selasa 19 April 2022, subuh hari. Sebelum dibebaskan, Amri dipaksa membuat surat penyataan yang menyatakan memiliki utang sebanyak Rp 2 juta kepada Tio.

Merasa menjadi korban kebrutalan para pelaku yang tidak manusiawi, korban Chairul Amri membuat pengaduan di Polrestabes Medan yang dikuatkan dengan STTPL Nomor: 1284/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, berharap para pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus ini diduga kuat akibat beroperasinya mesin judi jekpot yang ditangkap Polsek Helvetia, Tio menyuruh Amri dan rekannya dengan memberi 2 juta rupiah sebagai dana operasional kesana. Entah bagaimana, keinginan tak terpenuhi, sedangkan uang tadi jelas telah terpakai beberapa hari. Namun Sitio alias Tio tak terima, sehingga terjadilah perbuatan keji memalukan itu dari seorang Tio, merupakan oknum mantan aparat. (TIM)

1 thought on “Segera ke Propam Polda Sumut, Wartawan Korban Kriminal Terus Mencari Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *