tobapos.co – Diduga kuat tak miliki izin, kegiatan pertambangan material pasir dan tanah Galian C marak beroperasi di Sungai Lobura, Desa Tebing Ganjang, Kecamatan Namorambe.
Lokasi Galian C yang berada persis di pantai Sura Jalan Deli Tua/Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga kuat tak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Hasil pantauan dilapangan, akibat aktivitas Galian C di hulu sungai, setiap harinya air sungai Lobura menjadi keruh.
Masyarakat khawatir dan merasa was-was akan berakibat pada bentang alam atau rona lingkungan sungai sewaktu-waktu dapat berubah karena aktivitas galian C dilokasi, baik di saluran sungai dan sepanjang sempadan sungai.

Pasalnya, setiap hari di lokasi Galian C tersebut puluhan unit dump truck tampak bebas lalu lalang dengan muatan penuh yang melintasi Kecamatan Deli Tua dan Kecamatan Namorambe.
“Pemilik Galian C itu berbuat sesuka hatinya aja seolah-olah kebal hukum. Sebab akses jalan yang digunakan tiap hari melintasi pemukiman masyarakat dengan mengangkut material pasir dan tanah urug,”ujar warga kecewa.
Akibatnya jalan menjadi terganggu, berdebu dan macet, ditambah lagi kapasitas muatan bertonase lebih yang sewaktu-waktu berakibat pada rusaknya jalan dan tentu pemeliharaan jalanpun akan terabaikan,” beber warga.
Daerah aliran sungai (DAS) juga diduga menjadi objek manipulasi oknum pengusaha nakal yang beroperasi setiap hari seolah-oleh sudah “kebal hukum”.
Oleh karena itu, agar tidak terjadi kerusakan Lingkungan yang berkelanjutan, instansi terkait harus memanggil pemilik Galian C tersebut.
Subdit Tindak pidana tertentu (Subdit Tipiter) Krimsus Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta agar menangkap pemilik Galian C terdebut, serta menghentikan kegiatan di lokasi. (Sofar Pandjaitan)