tobapos.co – Kapolres Sibolga AKBP Taryono belum membalas/bereaksi pasca dikonfirmasi tim media ini, “Apakah Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan sudah diperiksa Pak?”
Begitu juga dengan Jamaluddin Pohan, yang dikirimi pesan konfirmasi juga ditelepon melalui nomor whatsaapnya (082249433###). Jumat (26/8/2022).
Sekedar mengingatkan, laporan pengaduan hingga pemeriksaan dimaksud terkait dugaan kekerasan terhadap Kartono (85), saat mempertahankan haknya, berupa 5 hektar lebih lahan yang berdiri tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dimana aparat Satpol PP Kota Sibolga merupakan bawahan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan datang bersama BPN melakukan pengukuran dan pematokan lahan tangkahan Kartono.
Saat tersebut, Kartono yang sudah usia uzur sampai tergeletak di atas tanah, tak berdaya dengan kepala mengeluarkan darah, badannya tergores-gores hingga harus dirawat beberapa hari di Rumah Sakit.
Kemudian diwakilkan anaknya, Sukino membuat laporan pengaduan di Polres Sibolga yang tertuang dalam Nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA kasus dugaan tindak kekerasan.
Baca juga :
Masih terkait pengaduan korban, sebelumnya didapat kabar bahwa dua saksi dari korban sudah diperiksa Penyidik Reskrim Polres Sibolga. Masyarakat luas hingga di dunia internet kasus tersebut menjadi perhatian serius. Sehingga pihak Polres Sibolga diharap mampu menjalankan konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dengan Kerja Tuntas-nya.
Terkini kabar beredar, BPN Sibolga tidak akan mengabulkan permohonan penyertifikatan lahan tangkahan UD Budi Jaya oleh Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan agar menjadi aset Pemkot (Pemerintah Kota) Sibolga ).
Pasalnya, banyak sekali kerancuan atas alas permohonan (Dipaparkan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd., MH,CTLA.,Med-foto atas), diantaranya : Surat Perjanjian yang dibuat pada 5 Juni 1980, dimana jelas terlihat di surat itu terdapat coretan besar tanda silang (X) yang bisa diartikan tidak berlaku, salah atau wajib ada penggantinya.

Kemudian : Penguasaan lahan, dari sejak Tahun 1974 dibeli dari Ng Tjoei Joe kondisinya laut, lalu langsung ditimbun tanah (reklamasi) oleh Kartono hingga sekarang sudah menjadi tangkahan (UD Budi Jaya) dikuasai oleh Kartono/Sukino.
Masih banyak lagi sebenarnya dasar yang bisa dijadikan untuk membantahkan keinginan Walikota Sibolga mengambil lahan tangkahan Budi Jaya itu, termasuk Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002 (Bukan aset Pemkot Sibolga), SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004 hingga putusan-putusan inkrah lainnya dimenangkan Kartono/Sukino.(Mri)