tobapos.co – Sudah berjalan 4 bulan lebih laporan pengaduan tindak kriminal yang dialami wartawan media ini di Polrestabes Medan yang ditangani Unit Pidum, Sat Reskrim. Lebih dari tiga alat bukti yang sah dirasa sudah terpenuhi. Namun belum juga ada penetapan tersangka. Jumat (26/8/2022).
Laporan pengaduan yang tertuang di STPL No: 1284/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT (foto-atas) itu, korban Chairul Amri malah merasa seperti diintervensi oknum Penyidik.
Pada pertemuan beberapa hari lalu dengan Penyidik, kepada korban disebutkan, terlapor (Kaiman Sitio alias Sitio-foto kanan atas) tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum ditemukannya unsur tindak pidana, sebab terlapor tidak ada memukul korban sesuai pengakuan pelapor.
“Cemana mau dibuat tersangka, yang dilaporkan tidak ada memukul dan korban mengaku tidak ada dipukul.” ujar Penyidik Bripka Edwin Pangaribuan.
Padahal sudah berulangkali dijelaskan korban, peran terlapor Kaiman Sitio diduga kuat sebagai otak pelaku. Dimana, korban diculik dari rumahnya di Medan Sunggal dengan cara tipu daya oleh terlapor Fauzi lalu dihadapkan kepada Kaiman Sitio di kediaman Kaiman Sitio di Jalan Bajak 5, Medan Amplas pada malam hari.
Dan di rumah Kaiman Sitio terjadi awal penyiksaan terhadap korban. Setelah itu, terlapor Sitio juga menyuruh Fauzi (terlapor) agar membawa Chairul Amri ke Jalan Bunga Kopi tempat perjudian mesin tembak ikan juga jekpot dan kembali disekap lalu dipukuli.
“Dia (Pak Tio) memang tidak memukul saya, tapi dia diduga otak pelaku yang memerintahkan Fauzi (juga terlapor) untuk menyiksa ku. Dari malam sampai subuh baru saya dilepaskan, rusak dalam aku, dipukuli, ada pakai botol akua berisi air kepala belakang ku terus menerus dihantami, sampai sekarang akibatnya sakit kurasakan,” ujar korban.
Masih segar dalam ingatan Chairul Amri, Kaiman Sitio juga banyak mengancamnya saat kejadian.
“Banyak juga ancaman Pak Tio saat kejadian itu. Ngerilah kalau saya ingat-ingat.” ujar korban.
Terlapor juga sempat mengatakan kalau dirinya kebal hukum karena dirinya pensiunan aparat dan masih disegani dimana – mana.
Dari itu, korban merasa kalau ada hal ganjil dalam kasus dialaminya. Dimana, juru Sidik terkesan memihak terlapor.
“Slogan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak harusnya dipedomani Kapolrestabes Medan, dimana yang dibilang Kerja Tuntas itu, apakah cuma lips service? Kalau memang tidak bisa dilanjutkan coba di SP3 kan saja, jadi biar terang ini perkara,” kesal Amri menambahkan jangan petieskan kasus wartawan.
Hingga berita dimuat kembali Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (foto-kiri atas) dikonfirmasi wartawan, namun masih terkesan bungkam, meski sebelumnya mengatakan mohon doa dan dukungan agar kasusnya dapat diselesaikan.
Motif kasus tersebut diketahui pengurusan mesin judi di salah satu Polsek jajaran Polrestabes Medan. Kaiman Sitio meminta tolong ke korban agar mesin judi jekpot bisa dikeluarkan. Namun belum berhasil dan uang operasional yang diberikan Kaiman Sitio habis terpakai, besarnya sekitar satu juta rupiah.(TM/foto-int)