tobapos.co – Pemerintah Kota (Pemkot), Sibolga dipimpin Jamaluddin Pohan belum lama ini mengundang BPN (Sibolga) melakukan pengukuran serta pematokan di areal tangkahan UD Budi Jaya, yang berada Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Gawatnya, seolah menghilangkan riwayat tanah tersebut (Tangkahan UD Budi Jaya), yang dulunya merupakan laut. Dimana ditimbun Kartono (85), dengan tanah sejak sekitar 46 tahun silam (Tahun 1974) setelah dibelinya dari Ng Tjoei Joe, lalu dijadikan tangkahan dan kini menjadi sebuah tangkahan paling layak di kota tersebut.
Bila ditarik dari kondisi yang ada saat ini terkait tangkahan Budi Jaya, muncul berbagai prtanyaan dibenak masyarakat. Adapun yang pertama, “Bagaimana mungkin kita bisa menerima bila tanah yang kita timbun tiba – tiba dipatok orang dengan maksud mengusai, setiap orang pasti akan marah dan melawan bila diperbuat seperti yang dialami Kartono, tanahnya hendak dirampas.”
“Kemudian, beredar isu adanya pelaporan dari pihak Pemko Sibolga ke Polres Sibolga terkait pencabutan patok yang katanya dilakukan Kartono, disebut merusak menghalangi petugas. Apakah tidak terbalik, mereka yang datang lalu mematoki tanah dikuasai masyarakat/Kartono, kok malah yang menimbun tanah dibilang yang merusak patok? Jangan menghalalkan segala cara untuk menekan masyarakat, Akong kan duluan membuat laporan pengaduan atas luka-luka yang dialaminya tak berdaya di kaki bawahan Walikota Sibolga, itu dulu dituntaskan kasusnya,”
Masih ada lagi yang lebih mengejutkan, ‘Jangan-jangan pengambilan paksa lahan tangkahan UD Budi Jaya dilakukan biar kroni-kroni dapat untung besar. Dimana laut yang kini telah menjadi tangkahan itu, sedikit lagi dibenahi agar sesuai menjadi Pasar Ikan Modern seperti yang direncanakan?’
Masih agar untung besar, ‘Lalu dalam laporan penggunaan anggaran Rp22 miliar lebih itu, bisa saja dibuat alasan penimbunan itu besar, padahal nyatanya sudah ditimbun masyarakat/Kartono ?’
“Tangkahan Budi Jaya dipaksakan menjadi lokasi proyek Pasar Ikan Modern mungkin karena sudah padat tanahnya, sudah mantap dan strategis, kalaupun ditimbun gak banyak lagi. Buat laporan biaya penimbunan, kan sulit pemeriksaannya, makin besar angka itu bos..,” kata masyarakat yang mengaku takut diteror kalau ditulis identitasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Taryono yang dicoba konfirmasi terkait adanya kabar Pemkot Sibolga melaporkan Kartono Cs melakukan pengerusakan patok saat Pemkot Sibolga dan BPN melakukan pengukuran di tanah hasil dari penimbunan yang dilakukan Kartono, Rabu (24/8/2022), mantan Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Sumut itu mengarahkan kepada bawahannya, Kasat Reskrim.
Tak lama berselang, AKP Dodi Nainggolan menjawab, “Semua masyarakat berhak untuk mengadu, namun kita lihat nanti kebenarannya,” sebut Kasat Reskrim Polres Sibolga itu.
Sebelumnya lagi, Kepala BPN Sibolga yamg dikonfirmasi apakah benar Pemkot Sibolga sedang melakukan penyertifikatan lahan tangkahan UD Budi Jaya? Dijawab ” Semua masyarakat berhak mengajukan permohonan penyertifikatan, namun belum tentu dikabulkan.” ujar Efendi Sagala.
Akan kondisi itu lagi, kabar pelaporan Kartono Cs ke Polres Sibolga yang dituduh Pemkot Sibolga selain melakukan pengerusakan patok, menghalangi petugas dan diduga membuat keterangan palsu, Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd., MH,CTLA.,Med (foto-atas) menjelaskan,
“Sekali lagi, biar masyarakat paham. Bahwa lahan yang berdiri tangkahan Budi Jaya milik Kartono itu awalnya laut, itu dulu yang harus diingat. Kemudian ditimbun Kartono dengan tanah setelah dibeli dari Ng Tjoei Joe. DPRD Sibolga juga telah keluarkan Surat Rekomendasi terbantahkan yang katanya aset Pemkot Sibolga. Jadi jelas tanah yang dipatok merupakan tanah klien kami, sebaliknya kami yang keberatan kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan pematokan itu, sembarangan memasuki pekarangan orang. Kapan mereka menimbun tanah di tangkahan itu?” tegas sosok Pengacara vokal membela hak masyarakat tertindas itu.
Sambungnya, “Lebih penting harus diketahui publik lagi, dugaan penyertifikatan lahan UD Budi Jaya klien kami, bila dikabulkan bisa semakin memperluas persoalan. Pasalnya, yang menguasai fisik berpuluh tahun itu siapa? Kan klien kami, jadi jangan karena kepentingan segelintir oknum aparatur pemerintah lainnya mau melibatkan instansinya. Kita tahu BPN harus clean dan clear. Bisa bahaya bila sertifikat lahan itu tiba-tiba terbit,”
Terakhir, kepada wartawan, Darmawan Yusuf menegaskan, “Bila Pemkot Sibolga menunjukan Surat Perjanjian 5 Juni 1980 itu yang terdapat tanda coretan besar disilang (x), sebagai dasar mengajukan penyertifikatan 5 hektar lebih lahan tangkahan Budi Jaya ke BPN Sibolga, itu jelas gampang terpatahkan. Itu saya yakinkan tidak akan berlaku,” tutup Pengacara kondang itu.
Sebelumnya, akibat luka di kepala dan sekujur tubuhnya, Kartono melalui anaknya Sukino membuat laporan pengaduan di Polres Sibolga atas dugaan penganiayaan oleh bawahan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan diterima dengan Nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Diketahui, sampai saat ini sudah dua saksi dari korban diperiksa, sedangkan para terlapor hingga Walikota Jamaluddin Pohan belum dipersiksa disinyalir sebagai pemberi perintah.
Sekedar mengingatkan, banyak yang dapat dijadikan dasar bahwa lahan tangkahan UD Budi Jaya jelas-jelas merupakan hak Kartono/Sukino, selain Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002 yang menegaskan bukan aset Pemkot Sibolga, sebagian tangkahan Budi Jaya telah bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.
Lalu, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.”
Ada lagi, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Lebih nyatanya lagi, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya), itu tampak dicoret disilang (foto-bawah, dipegang Jamaluddin Pohan).
Surat perjanjian yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022). Disebutkan Walikota Sibolga, Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH menjadi dasar Walikota Sibolga, namun diyakini surat perjanjian itu tak akan berlaku.
Saat ini, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan masih terus berusaha mengambil alih lahan tangkahan Budi Jaya, itu setelah Pemerintah Pusat menyetujui pinjaman atas nama Pemko Sibolga melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang besarnya sekitar Rp 90 miliar dengan Rp 22 miliar lebih akan digunakan untuk membangun Pasar Ikan Modern. Tetapi masyarakat sudah semakin cerdas menilai, Kartono/Sukino yang berhak sebagai pemilik lahan yang berpuluh tahun berdiri tangkahan UD Budi Jaya. (MRI)
1 thought on “Tanahnya Dipatok, Malah Akong Kartono Dipaksakan Merusak Patok, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf “Patahkan” Surat Dicoret Silang Walikota Sibolga”