tobapos.co – Kasus dugaan penipuan penjualan lahan Parit Bakung Hamparan Perak dikejar. Penyidik Unit V Subdit II Harta Bangtah Ditreskrimum Poldasu telah mengambil keterangan 17 saksi dalam persoalan penjualan tanah di Desa Hamparan Perak, Kec.Hamparan Perak tersebut, Senin (18/10/2021).
Informasi yang dikumpulkan, penyidik Unit V Subdit II Harta Bangtah Ditreskrimum telah juga memanggil pembeli tanah seorang pengusaha yaitu Darwan alias Awi serta Kades Hamparan Perak Khalil Munawar.
Dan, proses kasus penipuan penjualan tanah seluas 22.922 M2 di Desa Hamparan Perak itu bakal dilakukan gelar perkara, setelah adanya keterangan saksi jiran tetangga, oleh pihak Ditreskrimum Poldasu dalam waktu dekat.
Proses penyelidikan kasus penipuan tanah di lahan Parit Bakung Desa Hamparan Perak mencuat ke permukaan setelah adanya laporan OK Helen Juanda Rifai warga Klumpang Kampung.
Sebelumnya 2 personil Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu datang ke lokasi Parit Bakung mengendarai mobil Toyota Rush BK 1205 OZ berwarna putih seorang diantaranya adalah Briptu J Manulang.
Kedua personil itu lantas mengambil keterangan 2 warga Desa Hamparan Perak, Wak Denan (74) dan Wak Ipin (70) dalam persoalan lahan Parit Bakung.
Diketahui, Wak Denan bakal diambil kembali keterangannya bersama Wak Ipin (70) terkait tapal batas tanah antara OK Helen Juanda Ripai dengan Aruji Saidi di Selatan, namun di bagian Utara orangnya telah meninggal dunia.
Juru periksa Ditreskrimum Poldasu juga telah memanggil Sekretaris Desa Hamparan Perak dan diambil keterangannya oleh penyidik Briptu J Manulang tertanggal 18 Agustus 2021.
Jawaban singkat konfirmasi terkait kasus penjualan lahan Parit Bakung melalui layanan WhatsApp Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi terbaca.
“Nanti kita chek ya” singkatnya.(Her)