Beras Oplosan Beredar di Sumut? Diduga Dicampur yang Berkutu & Bau

Headline Kriminal

tobapos.co – Semakin melebar apa yang diperoleh tim tobapos.co terkait peredaran beras rusak, berkutu dan berbau tak sedap yang diduga tak layak konsumsi (foto), lalu diproses dengan mesin canggih, hingga dijual ke masyarakat.

Ternyata, setelah semakin didalami, didapat lagi informasi, beras –beras yang sudah kadaluarsa seperti dari toko-toko hingga swalayan, supermarket maupun gerai retail modern, itu yang diduga diolah, lalu dicampur dengan beras bagus, sehingga perbuatan ini bisa disebut dengan “pengoplosan”.

Atas kondisi tersebut, bila terbukti, pelakunya bisa pula dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan hingga Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga :   Tetap Dengan Prokes Ketat, Sentra Vaksinasi di Pendopo Sahabat Aksi Diminati Warga

Sekedar mengingatkan dari berita yang lalu, perusahaan yang diduga melakukan pengoplosan beras dimaksud berinisial PT. BT##, berdomisili tepatnya di KIM 2, lokasinya sangat strategis paling ujung sebelah kiri, dijaga ketat oleh pihak keamanan lokasi.

Disebut lagi, beras diduga oplosan itu diedarkan di gerai- gerai retail modern, hingga sejumlah swalayan di Kota Medan, dan Kabupaten di Sumut. Berdasarkan penelusuran, merk berasnya yang diedarkan disebut ada sekitar 7 macam yakni merk H, KM, NS, BH, CG, P dan C.

Perusahaan tersebut dikatakan sudah sekitar 10 tahun beroperasi dan hingga saat ini, Senin (11/1/2021), masih melangsungkan kegiatan. Hasil investigasi terkini, diperoleh informasi PT. BT## ini ternyata berkantor di Jalan Timor, Kota Medan, nama bosnya kerap dipanggil AG##N, dan ketika hendak dikonfirmasi, belum berhasil.

Baca Juga :   Pasca Ditemukannya Tumpukan Beras Bantuan Covid-19, Pimpinan DPRD Minta Walikota Medan Proses Hukum Lurah Belawan 1

Sebelumnya Diberitakan

Kepala BBPOM di Medan, Bagus Kesuma Dewa yang diinformasikan sekaligus dikonfirmasi atas beras ini mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke Polda Sumut.

Kepala BBPOM di Medan itu juga diketahui telah mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi perusahaan dimaksud demi masyarakat, dan sejumlah dokumentasi sebagai bukti juga telah diberikan tim media ini sekitar tiga hari lalu.

Untuk selanjutnya tim media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dan terkait lainnya maupun ke Gubernur Sumut. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *