tobapos.co – Tuduhan mafia tanah kepada Lurah Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Taufik S.STP M.AP tak mendasar. Katanya pelapor memiliki tanah di Jalan Sapta Marga, Pasar 3 Barat, Terjun, Sabtu (5/2/2022).
“Pak Sayed Saiful memiliki data yang valid dari dasar surat – surat terdahulu dan dikuatkan dengan 4 surat keterangan tanah yang objek tanahnya sepadan dari Pak Sayed Muktar (selaku orang tua Sayed Saiful) sehingga benar saya mengeluarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan permohonan SPPT PBB kepada Sayed Saiful dan memang benar Sayed Saiful yang secara de facto menguasai fisik tanah sampai saat ini,” kata Lurah Kelurahan Terjun Taufik.
Menurut Lurah Taufik, dirinya menerbitkan surat penguasaan fisik dan Surat Keterangan Pendaftaran SPPT PBB kepada Sayed Saiful telah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
“Sedari awal surat-surat telah kita cek kebenarannya,” ucap Lurah Taufik kembali.
Seperti berita yang mencuat ke publik kalau dirinya bersekongkol dengan mafia tanah tidaklah mendasar. Padahal diketahui kalau lahan yang dilaporkan Arifin berada di Kampung Bederah Pasar 1-2 Arundalu, Kecamatan Medan Labuhan sesuai dengan Surat Keterangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 1968.
Dan boleh konfirmasi ke sesepuh atau pun tokoh masyarakat khususnya di Terjun tidak ada namanya Kampung Bederah dan dari dulu yang ada Kampung Terdjoen.
Fakta yang ada, Arifin memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dibayar di objek pajak Pasar 2 Lingkungan II Kelurahan Terjun Medan Marelan.
Sementara yang dilaporkan Arifin lokasi tanah Sayed Saiful berada di Jalan Sapta Marga, Lingkungan 3 Terjun.
Hingga kini belum ada perluasan wilayah lingkungan atau pun berganti lingkungan, dari lingkungan 2 ke lingkungan 3 dengan objek yang sama.
“Jadi saya kira ada beberapa kejanggalan di surat Sdr Arifin,” jelas Taufik kepada wartawan.
Lahan kepunyaan Sayed Saiful dibeli berdasarkan surat jual beli tertanggal 22 Mei 1969 antara orangtunya, Said Muchtar Aly dari Tgk Alaoedin yang dari grand sultan 1951.
Dan ada kejanggalan didapatkan pada tanda tangan saat Penghulu Kampung Terdjoen A Sani Muthalib tahun 1969 antara surat Said Muchtar (orangtua Sayed Saiful) dengan surat Arifin.
“Kedua surat saya pegang. Ada tanda tangan Penghulu Kampung Terdjoen A Sani Muthalib yang berbeda di surat Pak Arifin dan surat pak Said Muchtar,” ungkap Lurah Terjun.
Namun hingga kini Sdr. Arifin yang memiliki dua hamparan tanah yang masing-masing 20.000 meter serta 14200 meter SKT Gubernur Sumut belum pernah diperlihatkan surat aslinya ke saya hanya berupa salinan fotocopy.
Laporan Arifin terdahulu telah dijawab Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang menyimpulkan kalau peristiwa itu bukankah pidana dan kasus dihentikan penyelidakannya pada tanggal 18 November 2021.
Surat dari Walikota Medan melalui Sekda telah dibalas dan kelurahan telah mengklarifikasi sesuai dengan ketentuan data pertinggal yang dibalas oleh Kecamatan Medan Marelan terkait aduan dari Arifin.
“Mudah-mudahan persoalan bisa selesai dengan adil, dan untuk persoalan ini juga saya selalu koordinasi dan laporkan ke Ketua LPM Kota Medan terkait adanya indikasi oknum LPM Kelurahan Terjun yang ikut andil dalam persoalan ini,” tutur Taufik.(Her)
