tobapos.co – Kasus dugaan tangkap lepas para tersangka narkoba yang selama ini menjadi momok di masyarakat membuat oknum penegak hukum terkesan risih ketika hal itu coba dikonfirmasi wartawan.
Seperti kelakuan oknum Kapolsek Medan Baru yang selama ini yang dianggap kurang transparan, sampai kerap memblokir hubungan melalui WhatsApp dengan para wartawan. Akhirnya mendapat tanggapan keras dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Martuani Sormin.
Tanggapan itu disampaikan Kapolda Sumut kepada tobapos.co, Selasa (2/3/2021), dengan tegas mengatakan, seharusnya Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo bisa menjelaskan dengan transparan, meskipun ada kasus-kasus tertentu dengan alasan untuk kepentingan “penyelidikan atau penyidikan” bisa tidak di release ke publik.
“Seharusnya Kapolsek bisa menjelaskan dengan transparan, meskipun ada kasus-kasus tertentu dengan alasan ‘untuk kepentingan Penyelidikan ataupun Penyidikan’ bisa tidak direlease ke publik,” tegas Irjen Pol Martuani Sormin.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pada Rabu, 20 Januari 2021 yang lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan 16 program prioritas dan 8 komitmen
Selain itu, Kapolri juga memaparkan konsep “Presisi” Kepolisian masa depan. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Kapolri tentang konsep Presisi tersebut tentunya harus dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota Kepolisian RI tanpa terkecuali.
Kendati demikian, untuk poin transparansi dan berkeadilan pada konsep Kapolri tersebut, sepertinya masih menjadi kendala bagi beberapa Kapolsek di jajaran Polda Sumatera Utara.
Terutama yang diduga dilakukan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo yang seperti alergi sehingga belum transparan ketika dikonfirmasi wartawan terkait informasi dugaan tangkap lepas (Talas) terhadap tersangka narkoba.
Terjadi belum lama ini, jangankan mendapat keterangan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus malah diduga kompak memblokir nomor WhatsApp wartawan.
Namun untuk keseimbangan pemberitaan, wartawan akhirnya melakukan konfirmasi kepada Panit I Iptu Dwikora Tarigan, terkait penangkapan dan dugaan tangkap lepas tiga tersangka pengguna narkoba yang ditangkap di Jalan Mongonsidi, Gg Amal, pada Sabtu (20/2/2021) malam lalu.
“Kalau kasus ini sudah banyak yang konfirmasi media lain dan sudah kita jawab. Karena dari hasil penyelidikan kita tidak cukup bukti, sehingga kita lepaskan dan kita tidak ada terima uang,” jawab Iptu Dwikora.
Saat ditanyakan, jika memang tidak ada bukti mengapa ketiga tersangka dibawa ke Mako, dan ditahan selama 5 hari di sel tahanan Polsek Medan Baru..?
“Tersangka dibawa ke Mako untuk kita penyelidikan, dan kalau kasus narkoba waktu penyelidikannya 6 hari. Beda dengan pidana umum hanya 1×24 jam. Dan kalau tidak terbukti walau sudah 5 hari kasus narkotika wajib kita lepaskan,” ujarnya yakin.
Iptu Dwikora menyatakan, bahwa pasal dan ayat itu tertulis di dalam UU narkotika, saat ditanya wartawan, pada Senin (1/3/2021).
Iptu Dwikora juga mengirim salinan atau bunyi putusan tentang penghentian proses penyidikan dan kewenangan penangkapan.
Pada poin penghentian proses penyidikan itu tertulis, “menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika”
Sedangkan diketahui, ketiga tersangka yakni Dody Sinaga, Onma dan Simon warga Polonia tersebut ditangkap diduga dengan barang bukti satu paket sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, ketiga tersangka ditangkap Polsek Medan Baru pada saat akan mengkomsumsi narkoba (sabu-sabu).
Setelah 5 hari ditahan di sel tahanan Mapolsek Medan Baru, pada Kamis (25/2/2010) ketiga tersangka warga Polonia tersebut diinformasikan dilepaskan dengan memberikan siraman rohani? (Sofar Panjaitan)