Kadis Pendidikan Kota Medan Dinilai Kangkangi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara

Headline Korupsi

tobapos.co – Dugaan jual beli jabatan serta kecurangan dalam proses pengangkatan sembilan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN di Kota Medan mulai terkuak.

Surat Perintah Penugasan yang dibuat dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Dr. Adlan, S.Pd, MM terkait rangkap jabatan Kepala Sekolah sebagai Plt di sekolah yang ditunjuk, dinilai melanggar aturan Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99, tanggal : 10 Desember 2001.

  1. Sebagaimana diketahui bahwa, dengan peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural, telah ditentukan syarat-syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, antara lain serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
  2. Apabila di lingkungan instansi saudara benar-benar tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya yang definitif.

Baca Juga :   Bobby Nasution Cek Posko Penampungan Korban Kebakaran Jalan Mahkamah

b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.

c. Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif, oleh karenanya PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

d. Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitifnya.

e. PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.

f. Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural eselon IV.

Berdasarkan informasi yang diterima tobapos.co, di Kota Medan saat ini terdapat sembilan sekolah SMPN yang tidak memiliki Kepala Sekolah, yaitu, SMPN 4, 8, 15, 21, 23, 25, 35, 36 dan SMPN 41.

Baca Juga :   Baiknya Irham Buana Bercermin Dulu, Jangan Asal Bicara Soal Musda Golkar

Kekosongan Kepsek di sembilan sekolah SMPN selama berbulan-bulan tersebut luput dari pandangan Wakil Walikota Medan, sehingga menjadi celah terjadinya rangkap jabatan Kepala Sekolah.

Kondisi tersebut seolah-olah dimanfaatkan Kadis Pendidikan Kota Medan dengan membuat SK pengangkatan serta Surat Perintah Penugasan terhadap beberapa Kepsek untuk menjabat sebagai Plt di sembilan sekolah SMPN yang dimaksud sesuai dengan yang ditunjuk Kepala Dinas.

Anehnya, SK pengangkatan ke sembilan Plt Kepsek SMPN yang berlaku selama tiga bulan dan berakhir tanggal, 31 Agustus 2021 itu tetap dilanjutkan Kadisdik Medan.

“SK pengangkatan Plt Kepsek itu sudah berakhir tanggal, 31 Agustus 2021 lalu. Tapi tetap dilanjutkan Kadis sampai sekarang. Inikan berarti Kadis melanggar SK yang ditandatanganinya sendiri . Ada apa ? ungkap beberapa Kepsek.

Selain itu, lanjut sumber, untuk memudahkan para Plt Kepsek dalam melaksanakan tugasnya, Kadis membuat ketentuan jarak antara sekolah yang ditempuh harus berdekatan.

“Kenyataannya, ada dua Plt Kepsek yang jarak sekolahnya berjauhan,” ungkap Kepsek yang enggan namanya disebutkan itu kepada wartawan.

Jadi wajar saja bila pengangkatan 9 Plt Kepsek SMPN Medan yang penuh kejanggalan dan tidak fair itu pantas diusut Kejari Medan

Baca Juga :   Tetap Pimpin Rapat via Virtual, Anies Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Seperti Kepsek SMPN 42 Jamal Harahap yang merangkap sebagai Plt Kepsek SMPN 23 masih terbilang junior, baru tiga tahun menjabat, diangkat sebagai Plt Kepsek di sekolah yang paling besar dan paling banyak siswanya pagi dan siang,” ujarnya.

Begitu juga dengan Kepsek SMPN 9 Samiun Alim merangkap sebagai Plt Kepsek di SMPN 17 juga baru menjabat sebagai Kepsek selama 3 tahun,beber Kepsek tersebut.

Herannya, kata para Kepsek tersebut, masih banyak Kepala Sekolah senior yang berprestasi, bahkan Kepsek penggerak, tapi tidak diangkat Kadisdik. Kenapa? Apa karena kami tidak punya uang,”ucap mereka.

Oleh karenanya kami berharap, aparat penegak hukum agar membawa kasus dugaan suap jabatan ini sampai ke pengadilan. Karena diduga kuat sarat dengan suap.

“Kabar yang beredar di lingkungan Dinas Pendidikan Medan, para Plt Kepsek SMPN itu dibanderol Rp50 Juta. Belum lagi Plt Kepsek SD,”ujar sumber.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kota Medan, Dr. Adlan, S.Pd, MM saat di konfirmasi tobapos.co melalui aplikasi WhatsApp terkait prosedur dan tata cara pengangkatan 9 Plt Kepsek SMPN Medan tersebut belum menjawab hingga berita ini dimuat. (TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *