Dinilai Lecehkan Profesi Advokat, Kejari Asahan Akan Dilaporkan ke Jamwas 

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Tim Kuasa Hukum MS akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan DPR RI Komisi 3 dengan dugaan pelecehan profesi Advokat. 

“Kami dilarang masuk oleh Kejari Asahan dengan alasan protokol kesehatan dan lebih gak profesional lagi, bahwa kantor Kejari Asahan dikunci dan kami di suruh berhadapan oleh penjaga gerbang,” kata Zulkifli Koordinator penasehat hukum MS saat gelar konfrensi pers, Jum’at (24/9/2021). 

Zulkifli menyayangkan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kejari Asahan terhadap penasehat hukum MS dinilainya sangat menghina profesi advokat. Sebab dalam aturan hukum, penasehat hukum itu memiliki kebebasan dalam bertemu dengan kliennya. “Dalam hal ini kita lihat pihak kejari Asahan telah lakukan pembatasan yang kami duga adanya intervensi.” katanya.

Baca Juga :   Judi Togel "NGL" di Taput Semakin Masif, Kapolda Sumut Belum Juga Mengambil Sikap, Ada Apa..?

“Dengan ini kami menyatakan sikap atas kekecewaan kami,” lanjut penasehat hukum MS, sembari menambahkan jika larangan masuk itu karena protokol kesehatan, timnya sudah menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker.

Lanjutnya, “Di kesempatan ini penasehat hukum saat hadiri sidang Kasus MS pada Kamis (23/9/2021) hanya diperbolehkan masuk 2 orang saja selebihnya tidak diperbolehkan. Padahal MS memiliki sebanyak 37 orang penasehat hukum yang siap mendampingi kasusnya.”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa MS terlibat kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2019 yang ditemukan kerugian negara sebanyak Rp. 600 juta lebih dan saat ini MS sedang menjalani tahapan persiadangan.(do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *