tobapos.co – Sampai saat ini hukum negara yang jelas, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika menjadi payung para aparat berwenang. Namun belum mampu menutup selamanya basis peredaran besar narkoba sabu-sabu yang secara terang-terangan dikelola di lokasi santer disebut “Pantai” di Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut. Jumat (13/1/2023).
Lebih parahnya, sudah dilaporkan masyarakat melalui media dan dikonfirmasi sekaligus diberikan informasi kepada para pucuk pimpinan di daerah hingga tertinggi, seperti kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahkan dikirimi lagi setiap link berita yang telah diterbitkan.
Lanjut hal yang sama kepada BNNP Sumut melalui Brigjen Pol Toga Panjaitan, Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dan tak lupa sejumlah anggota Komisi 3 DPR RI, Komisi A DPRD Sumut, juga DPRD Kota Medan supaya bersuara, ironinya terkesan bungkam berjamaah.
Baca juga…
Dengan kondisi seperti di atas, mungkin wajar masyarakat menyebut hukum “semau gue” sedang dipertontonkan saat ini oleh oknum-oknum aparat negara yang tidak bertanggung jawab?
Kembali pada bisa stop-nya penjualan sabu-sabu selama satu jam di “Pantai” hari ini, sesuai informasi didapat, karena ada warga sekitar yang meninggal dunia.
Itu untuk mengambil hati warga sekitar oleh kartel narkoba disana, penghentian aktivitas jual beli sabu-sabu sementara itu sampai proses penguburan, dan dilakukan hal yang sama sejak basis narkoba itu resmi dikelola dengan bantuan oknum aparat.
Di sisi lain, banyak juga warga setempat yang keberatan dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya tersebut. Namun mereka takut juga dengan mafia narkoba “Pantai” yang terkenal nekat. “Kami pun banyak juga yang keberatan Pak. Tapi itulah Pak kami juga takut.” ungkap sumber warga setempat.
Sekedar informasi lainnya sebagai perimbangan seperti yang diminta para oknum dengan mengirim ke email redaksi tobapos, memang terdengar perkampungan narkoba “Pantai” sekitarnya jarang-jarang digrebek petugas. Dan meski digrebek, dalam hitungan menit para bandar bisa kembali menjajakan sabu-sabunya dan hingga detik ini, seperti main sinetron?
Pantai kini merupakan salah satu perkampungan narkoba tersohor di Kota Medan yang menggantikan Kampung Kubur dulu, dan sekarang mejadi penghancur banyak generasi bangsa. (TIM/foto ilustrasi)
1 thought on “Hukum Negara Belum Mampu Tutup Basis Narkoba Pantai-Medan, Warga Meninggal Bos Kartel Perintahkan Stop Jual Sabu 1 Jam”