tobapos.co – Tempat Pemakaman Umum (TPU) menjadi persoalan krusial di Kecamatan Hamparan Perak terkhusus di Desa Klambir V Kebun. Akibatnya bertindih peletakan jenazah pun terjadi, Selasa (1/6/2021).
“Semua pihak termasuk pihak Pemkab Deli Serdang harus mendukung perluasan lokasi pekuburan di Desa
Klambir V Kebun. Sehingga tak menjadi permasalahan sosial di belakang hari,” kata Anggota DPRD Deli Serdang Ustad M Adami Sulaiman SH MAg.
Lebih lanjut, sambung Ustad M Adami Sulaiman SH MAg, sedari dahulu perluasan lokasi pemakaman buat warga telah menjadi wacana. Dan rencana itu pun telah mendapat persetujuan dari berbagai pihak seperti tokoh masyarakat dan pemuka agama.
“Lokasi pekuburan adalah untuk kepentingan orang banyak dan seharusnya ini menjadi pemikiran para pejabat pemerintahan. Dan saya berharap lokasi pemakaman baru buat masyarakat Hamparan Perak segera terealisasi. Karena lokasi kuburan yang lama tak mampu lagi menampung jumlah warga yang bakal meninggal,” jelas Wakil Rakyat dari Dapil Kecamata. Hamparan Perak dan Kecamatan Labuhan Deli.
Bukan itu saja, makin bertambahnya jumlah penduduk, bakal pula meningkatkan angka kematian sehingga semakin lama perlu adanya perluasan lokasi pemakaman di Hamparan Perak.
“Kita dukung apa yang menjadi kepentingan umum dan keperluan masyarakat banyak. Jadi semua pihak sepantasnya harus mendukung ibu Yetty bersama warga yang membuka lahan pekuburan baru di ujung Gang Gembira,” ucap Legislator dari PPP tersebut.
Disinggung wartawan terkait bakal adanya pemindahan lokasi pemakaman lama ke pekuburan baru. Ustad M Adami Sulaiman menjawab tegas, kalau itu merupakan kewajibannya.
“Saya siap untuk memindahkan lokasi pekuburan warga yang lama ke tempat pemakaman baru,” jelas Ustad M Adami Sulaiman SH MAg kepada wartawan.
Ketua Kelompok Tani Dumasari Lestari Yetti, Minggu (30/5/2021) bersama ratusan warga 13 Dusun Desa Klambir V Kebun telah bergotong-royong membuat pagar buat lokasi pekuburan warga.
Informasinya di tahun 2016 masyarakat Desa Klambir V Kebun telah membuat permohonan ke pihak PTPN II dan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang untuk lokasi pemakaman warga seluas 2 hektar. (Her)