Total Narkoba Mencapai RP 68,5 Miliar Direbus Di Halaman Mapolrestabes Medan

Headline Kriminal

tobapos.co – Satres Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 67 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi hasil sitaan dari 12 orang tersangka yang berhasil diamanakan, kegiatan itu digelar di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2020)

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan, BNNP Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum tersangka serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan penggiat anti Narkoba.

Dari hasil pantauan tobapos.co, sebelum barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam dandang besar yang berisikan air mendidih, narkoba yang nilainya mencapai Rp 68,5 miliar itupun terlebih dahulu dites oleh tim Labfor Polda Sumut, guna mengetahui secara bersama-sama kalau barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan tersebut memang benar-benar Narkoba.

Dalam keterangan Konferensi Persnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, “Barang bukti narkoba ini merupakan hasil sitaan dari 6 laporan polisi dengan mengamankan 12 orang tersangkanya, sekaligus merupakan hasil ungkapan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Kutalimbaru, Polsek Patumbak dan Polsek Sunggal.”ucapnya.

Lanjutnya, adapun ke enam laporan polisi tersebut Pertama LP/1388/VI/2020/NKB 28 Juni 2020, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni HI alias Bombom, B alias Aphen dan TH dari Jalan Indra Pura, Kota Indra Pura, Kabupaten Batubara, dengan menyita 2 Kg sabu sebagai barang buktinya.

Kedua, LP/1505/VII/2020/NKB 14 Juli 2020. Di mana dari kasus ini, tersangka S alias Kibo berhasil di bekuk dari Komplek Tasbih II Blok II, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang buktinya 1 Kg Sabu.

Ketiga, LP/1493/VII/2020 NKB 14 Juli 2020 dengan tersangkanya A alias Wani yang tertangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dengan menyita 4 Kg Sabu.

Kemudian personel Polsek Medan Baru juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial RS, HA, W dan MRF dari Jalan Wahid Hasyim dengan menyita 40 Kg sabu-sabu.

Lalu LP yang kelima dengan LP/1514/VII/2020/NKB 18 Juli 2020 dengan tersangkanya F alias Feri, SA alias Surya yang di bekuk dari parkiran masjid di Jalan Binjai, Kota Binjai, dengan barang buktinya 5 Kg sabu-sabu, serta LP/1523/VII/2020/NKB 20 Juli 2020 dengan menangkap tersangka T alias Tar dari Komplek EMCO Jalan Swadaya Gang Pelangi, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal dengan barang buktinya seberat 15 Kg sabu dan 10 ribu butir pil Ekstasi.” jelasnya.

Ditambahkan Kombes Pol Riko, barang bukti yang dimusnahkan ini khusus sabu – sabu mencapai nilai 65 miliar dan pil ekstasi bernilai 2 miliar. Tentunya, petugas Polrestabes Medan dan jajarannya tidak segan menindak dengan keras untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Medan.

Karena situ, petugas Polrestabes Medan tetap rutin menindak para pengedar narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan daun ganja kering di Kota Medan.

“Saya berharap masyarakat juga tidak segan bekerja sama dalam pemberantasan narkotika di Kota Medan. Sebab tanpa adanya kerjasama yang baik itu, petugas akan sulit melakukan pemberantasan dan penindakan narkotika di Kota Medan, ” pungkasnya. (RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *