Nama Nunung Disebut-sebut Sebagai Bandar Besar di Kasus 113 Kg Sabu-sabu PN Tanjungbalai 

Headline Kriminal

tobapos.co – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika sabu-sabu 113 kilogram atas nama terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria  yang beragendakan pleidoi atau pembelaan, terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak terlihat histeris dengan menyebutkan nama Nunung yang diduga sebagai bandar dan pemilik barang bukti tersebut.

Tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dengan pidana mati, histeris seusai keluar dari persidangan.

Dengan tangan diborgol, Irwansyah berteriak-teriak histeris menyebut  nama Nunung yang menurutnya sebagai pemilik barang.

“Saya disini merasa terdzolimi. Karena ada yang membackup DPO Putra alias Wak Kamput, dan gerombolannya,” kata Irwansyah di koridor lorong pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (5/1/2025).

Baca Juga :   Polisi Obrak-Abrik Kampung Narkoba 'Kandang Lembu’, Labuhan

Ia mengaku, dalam menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 113 kilogram tersebut, dirinya dan dua rekannya disuruh oleh seorang bernama Nunung.

“Nunung itu bos kami. Dia masih bebas berkeliaran di luar. Kami disuruh oleh Nunung untuk menjemput barang ini,” katanya.

Nunung merupakan bandar narkotika besar yang diduga kerap menjadi motor keluar dan masuknya narkoba jenis sabu-sabu masuk ke Indonesia.

“Tolong Pak Kapolri, Nunung ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini orang suruhannya pak, tolong kami,” katanya.

Kata Irwansyah lagi, dalam kasus ini, dirinya hanya diupah sebesar Rp 4 juta dengan untuk seluruh barang yang dibawa tersebut.

“Saya tidak tahu, dan tidak mengerti. Saya diajak, saya hanya dikasih uang Rp 4 juta. Jadi tolong bapak, kami minta ini ditangkapi semuanya,” katanya.

Baca Juga :   Segera Diperbaiki, Wali Kota Medan Bobby Nasution Perintahkan Jalan Rusak di Amplas Jadi Prioritas

Sebelumnya, dihimpun dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati dengan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Do)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *