tobapos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara umumkan proses administrasi dua Paslon Gubernur Sumut dan Wagubsu 2024.
KPU Sumut menyatakan ke dua (2) pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut dan Wakil Gubsu dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi maju pada Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) yang akan digelar pada bulan 27 November 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Sumut diwakili Komisioner SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi dan resmi diterima secara sah pada (14 /9/2024.)
Sesuai postingan laman teman KPU Sumut yang diterima wartawan, Kamis (19/9/2024) Kedua Paslon tersebut, 1. Pasangan Muhammad Bobby Nasution- H. Surya dan paslon kedua Edy Rahmayadi dan Hasan H Basri Sagala.
Persyaratan Kedua Paslon tersebut setelah dilakukan penelitian syarat administrasi di Aula KPU Sumut yang diserahkan Robby Effendi ke Tim Sekretariat KPU Sumut yang disaksikan anggota Bawaslu Provinsi Sumut.
Dijelaskan Robby, kedua paslon setelah tahapan persyaratan, berikutnya pada tanggal 22/9/2024 akan ditetabkan resmi ikut jadi calon Gubernur Sumut dan Wakil.
Usai proses administrasi lengkap, langkah selanjutnya menunggu sanggahan selama 3 hari dari masyarakat. Terhitung mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024.
Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 22 dinyatakan resmi sebagai Pasangan calon Gubernur Sumut dan Wakil dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut, terang Robby.
Setelah menerima persyaratan terakhir dari LHKPN, tahapan berikutnya, Paslon dinyatakan sah berkampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. (MM)