Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Bank BRI

Headline Kriminal

tobapos.co – Kasus tenaga kerja kontrak menjadi momok menakutkan yang dirasakan para pekerja di tanah air saat ini. Senin (8/1/2024)

Terutama pekerja di BUMN, mereka kebanyakan berstatus tenaga kontrak dari sejak bekerja bahkan hingga masa pensiun.

Ironinya, bila si pekerja berani mempermasalahkan kondisi kontrak tersebut, bisa dipastikan tak lama kemudian surat PHK akan diterimanya.

Seperti yang dialami tiga wanita warga Kota Medan ini, inisial DM (34), FZA (33) dan HHP (32), di PHK dari kantornya berkerja di Bank BRI Medan.

Atas persoalan yang dialami, mereka menempuh jalur hukum dengan menggaet Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-atas), merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA).

Sidang gugatan perdata kasus tersebut awalnya digelar di PN Medan dengan Nomor Perkara 268/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn, hingga sekitar Desember 2023 Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, memenangkan perkara tersebut dan sudah inkrah, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Hakim Ketua Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH, Nomor 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023.

Kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, menjelasakan, Putusan MA tersebut semoga dapat memberi pelajaran kepada bank-bank lain, agar tidak seenaknya memutus hubungan kerja dengan tenaga kerja.

Foto : Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med//

“Jangan ketika masih muda dan energik karyawan tersebut diperkerjakan seperti di bank ini, tapi ketika sudah mulai berumur, tidak diperpanjang lagi masa kerjanya. Sementara mereka mencari kerja di bank lain dengan usia yang sudah tidak muda lagi kan sulit diterima, semoga ini menjadi pelajaran,” ucap pria yang dikenal ramah dan begitu bersemangat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, baik melalui media sosialnya.

Sambung Darmawan mengingat kasus tersebut, “Mereka ini selama bekerja sangat loyal kepada bank tempatnya bekerja, jangan sudah diperkerjakan beberapa tahun, lalu seperti dicampakan begitu saja, dimana hati nurani pihak perusahaan,” tutupnya.

Sekedar diketahui, ketiga wanita tersebut sebelumnya sehari-harinya bekerja sebagai Pelaksana Fungsi Administrasi KUR Mikro pada Bank BRI Medan melalui PT PKSS.

Sedikit dalam isi putusan MA yang didapat wartawan, tergugat PT PKSS dan turut tergugat Bank BRI Kanwil Medan pada poin ke 3 dihukum membayarkan hak-hak para penggugat berupa uang pesangon sesuai Undang-Undang berlaku.

“Kami sangat berterima kasih dengan sosok Pengacara Bapak Darmawan ini, kalau tidak ada orang seperti dia, rasanya akan sangat sulit kami mendapatkan keadilan, semoga perkara kami ini dapat menjadi sinar harapan bagi para pekerja lainnya agar tidak diperlakukan semena-mena di tempatnya bekerja,”

“Kepada Bapak Darmawan juga semoga selalu diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam bekerja, terutama menolong orang-orang pencari keadilan,” kata FZA, salah seorang dari penggugat. (TP)

1 thought on “Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Bank BRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *