PT PKSS Tanggapi Berita ‘Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Bank BRI’

Headline Kriminal

tobapos.co – Diwakili Widyanto Chandra Wibowo selaku Pemimpin Cabang Medan, PT PKSS ( Prima Karya Sarana Sejahtera) memberikan tanggapan resmi kepada Redaksi media ini terkait pemberitaan yang dimuat pada Senin (9/1/2024), dengan judul ‘Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Bank BRI’

Berupa hak jawab PT PKSS yang diterima Redaksi tobapos.co, ada 3 hal yang disampaikan, yakni :

  1. Bahwa inisial DM (34), FZA (33) dan HHP (32) tersebut merupakan pekerja PT PKSS yang ditugaskan sebagai Petugas Administrasi KUR di salah satu Kantor Cabang BRI di wilayah Medan.
  2. Berdasarkan evaluasi dan kebutuhan perusahaan ybs tidak diperpanjang kontrak kerjanya yang berakhir pada 31 Desember 2022. Dan PT PKSS telah memenuhi seluruh kewajiban kepada Ybs sesuai dengan kontrak kerja.
  3. Terkait dengan putusan hukum tersebut, PT PKSS menghormati putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tersebut dan akan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akan Digugat Pailit

Mendapat informasi dari wartawan bahwa PT PKSS menanggapi dengan permintaan hak jawab dimuat di sejumlah media, termasuk tobapos.co yang memuat dengan judul ‘Pengacara Kondang Darmawan Yusuf Menang Melawan Bank BRI’, Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri atas), yang juga selaku Kuasa Hukum para penggugat PT PKSS dan turut tergugat Bank BRI kantor wilayah Medan itu menimpali dengan menyatakan PT PKSS jangan menyebut akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tetapi wajib.

Baca Juga :   Dua Tahun Dilanda Covid-19, Pemprov Sumut Mampu Meredam Angka Kemiskinan 

“Jangan bilang AKAN menjalankan, itu wajib. Bila tidak sanggup membayar atau tidak hormati putusan MA juga, akan kami mohonkan ke Pengadilan Niaga untuk dipailitkan dengan aset-aset bangunan mereka menjadi letak sita dan lalu kita akan ajukan eksekusi terhadap aset – aset tersebut.” tegas Darmawan.

Lanjut Pengacara Kondang itu, “Jangan bicara berputar -putar lagi terkait sudah memenuhi seluruh kewajiban sesuai kontrak, jangan mengomentari putusan pengadilan yang sudah inkrach. Kan kita sudah uji pembuktian di pengadilan, kalau sudah sesuai, tidak mungkin kita menang dan hakim menghukum mereka untuk membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.”

“Artinya, ada kewajiban yang belum dibayarkan dan jelas bahwa pertimbangan hakim, biarpun dikontrak (PKWT) tapi karena kerja terus menerus, maka demi hukum sesuai Pasal 59 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sudah dianggap karyawan tetap (PKWTT), semua sudah dibuktikan dan putusannya kita menang, sudah final dan inkrach.”

Baca Juga :   Kunjungan Dinas TNI AD Di Ruang Pj Gubernur Sumut, Hassanudin Cerita Masa Kecil Hingga Jadi Pangdam I/BB

Sambungnya lagi, “Jangan bicara dibolak – balik lagi terkait akan menghormati putusan. Faktanya sudah beberapa kali somasi kami layangkan ke PT PKSS dan tembusannya juga ke Bank BRI tempat karyawan bekerja tersebut agar membayarkan pesangon ketiga klien kami sebagai korban PHK sepihak mereka, tetapi sampai sekarang pesangonnya sesuai keputusan MA belum diberikan”

“Bila perlu kami akan buat posko pengaduan untuk tenaga kerja yang menjadi korban bank – bank seperti kasus ini, di PHK secara semena mena, waktu muda energik dipekerjakan, setelah semakin menua dicampakkan begitu saja” kesal Darmawan yang juga Presiden di salah satu organisasi amal dan donasi kepada masyarat itu.

Kemudian ditanya wartawan lagi, bagaimana menurut Darmawan perihal poin kedua yang disebutkan PT PKSS dalam hak jawab kepada media, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, menerangkan agar PT PKSS jangan lagi bicara ke kebelakang, sebab MA sudah memberikan keputusan dan dalam aturan hukum tidak ada lagi tingkatan di atasnya.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Kota Medan Tinjau Lokasi Tanah Milik Pemko Yang Diduga Diserobot Gunaran/Acai

“Jangan coba untuk membuat masyarakat bingung dengan bicara ke belakang, keputusan MA Nomor 1187 K/Pdt.Sus-PHI/2023 terkait kasus ini sudah jelas menyatakan klien saya sebagai karyawan tetap, karena dipekerjakan secara terus menerus, sesuai UU Tenaga Kerja PKWTT, jadi jangan bicara kontrak lagi, ini sudah diuji di pengadilan dan kami menang, dan jangan-jangan ada dugaan mereka ini akan melawan hukum dengan tak mengindahkan keputusan MA yang berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu,” bongkar Darmawan sosok Pengacara yang terdengar sudah banyak pula memenangkan kasus-kasus besar di tanah air.

Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran, PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) adalah salah satu perusahaan anak Yayasan Kesejahteraan BRI dan Dana Pensiun BRI (Group BRI)…

PT PKSS ini diduga dijadikan outsourcing untuk merekrut tenaga kerja seperti inisial DM (34), FZA (33) dan HHP (32), ketiganya klien Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, merupakan warga Kota Medan, lalu dipekerjakan seperti di Bank BRI. Hal ini dilakukan diduga untuk mengebiri hak-hak tenaga kerja.(TP/foto-Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *