DPO Korupsi Peta Rawan Bencana BPBD Sumut Fendi Sebayang Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu

Headline Korupsi

tobapos.co – Sekian lama menghilang, terpidana korupsi proyek Peta Rawan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

Terpidana Pendi Sebayang ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumut, Rabu, 20 Januari 2021, sekira Pukul: 20.35 WIB.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan Persnya, Kamis, 21 Januari 2021 mengatakan, terpidana Pendi Sebayang merupakan Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering (PACE) juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut itu terlibat perkara tindak pidana korupsi proyek Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak.

Baca Juga :   Terlapor Edy Iriansyah Cs Belum Juga Diperiksa, Kompolnas: Pengawasan dan Sanksi Tegas Kunci Kurangi Pelanggaran Polri

“Terpidana tidak melawan saat ditangkap di rumahnya, selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Dwi.

Pendi Sebayang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar pada tahun 2012. Atas putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :   Tekuk Kalteng 3 – 1, Tim Sepakbola DKI Berpeluang Juara di Malang

Selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi oleh Kasi Intel Bondan Subrata.

“Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan,”pungkasnya. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *