Direktur PT Jui Shin Indonesia Sudah Merapat? Pertambangannya Diduga Ilegal Tetap Leluasa Beroperasi

Headline Kriminal

tobapos.co – Supaya tidak menjadi kabar angin, bahwa pihak PT Jui Shin Indonesia melalui Direktur dipanggil Panca Tarigan disebut-sebut sudah merapat menemui oknum di Ditreskrimsus Polda Sumut belum lama ini.

Sehingga aktivitas pertambangan pasir kuarsa perusahaan itu di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara yang diduga ilegal namun bisa tetap leluasa beroperasi sampai detik ini. Kombes Pol Andry Setyawan selaku pimpinan di direktorat tersebut dicoba konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Tetapi, jawaban belum juga didapat wartawan hingga berita ini dimuat. Meski pada sekitar sebulan lalu, Kombes Pol Andry Setyawan menegaskan sudah memerintahkan anggotanya ke lokasi pertambangan PT Jui Shin Indonesia dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Ditarik dari jargon Polri saat ini di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, konsep Presisi. Masyarakat berharap benar-benar diterapkan, selaras dari tingkat pimpinan sampai ke bawahan.

Ditambah lagi dengan istilah ‘ikan busuk mulai dari kepala’, kalimat yang masih segar diingatan masyarakat dilontarkan Kapolri, semoga instruksi tegas yang penuh makna itu tidak berlalu begitu saja.

Baca juga..

“Adanya informasi maupun konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pejabat publik, seharusnya diapresiasi. Karna informasi itu hal yang berharga, sangat membantu terutama kepada kepolisian, “ kata Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri atas), menanggapi ketika diminta wartawan.

“Apalagi sumber informasi dari wartawan, dari sebuah profesi yang dilindungi Undang-Undang, tentunya tingkatan di atasnya dapat pula dengan cepat mengambil alih bila anggota di bawahnya terkesan lambat, agar kepercayaan masyarakat terus terjaga,” jelas Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates), itu.

Selain itu, aktivitas pertambangan tersebut diduga pula banyak merugikan negara. Sebab daerah aliran sungai (DAS) di samping lokasi tambang sudah lebar dijebol, pasirnya dikomersilkan. Kondisi itu merusak lingkungan, dimana air sungai Gambus mengalir ke lokasi tambang lalu ke perkebunan masyarakat dan permukiman penduduk Desa Gambus, terutama saat air pasang dan musim hujan, air sungai mengalir deras.  

Sebelumnya

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.

Didapat informasi, pria bernama Panca Tarigan mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Lalu, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat laporan pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024. Luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.

“Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” terang Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) waktu itu kepada wartawan.

Konfirmasi

Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.

”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai Gambus akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.

Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.

Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.

“Saya diundang saat PT Jui Shin mengajukan dokumen RKABnya, tetapi saya ada keperluan penting lagi, dan tidak datang bersama Camat Lima Puluh Pesisir. Tapi mengapa dokumen RKAB perusahaan tersebut bisa muncul, ini perlu diungkap,” tegas Kades Zaharuddin.

Kasus ini juga sudah menjadi sorotan banyak pihak. Di antaranya, Direktur Eksekutif Walhi (Wahana Lingkunagn Hidup Indonesia) Sumut Rianda Purba mendesak Pemerintah Provinsi (Sumut) dan Kementerian ESDM segera melakukan audit terhadap praktek dan operasi perusahaan tersebut. Menurutnya, melanggar aturan Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007).

Ironinya, pihak-pihak berwenang seperti Direskrimsus Polda Sumut hingga pemerintah Propinsi Sumatra Utara (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral August Sihombing), juga Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara, seperti tutup mata dan membiarkan perusahaan pertambangan melakukan aktivitas diduga ilegal itu terus beroperasi. (MR)

1 thought on “Direktur PT Jui Shin Indonesia Sudah Merapat? Pertambangannya Diduga Ilegal Tetap Leluasa Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *