Konfirmasi ke Dirkrimsus Polda Sumut Harus Pakai Surat, Soal Pertambangan Diduga Ilegal PT Jui Shin Indonesia

Headline Kriminal

tobapos.co – Satu bulan sudah berlalu pasca Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan  menegaskan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan diduga ilegal melanggar hukum dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dimana berdasarkan  informasi masyarakat yang dikonfirmasi wartawan.

Menagih pernyataan Kombes Pol  Andry Setyawan tersebut sebelumnya, maupun kepentingan masyarakat yang ingin mengetahui hasil penyelidikan dilakukan petugas yang diterjunkan ke lokasi, terlebih masyarakat yang memberikan informasi, beberapa kali dicoba konfirmasi melalui seluler kepada Dirkrimsus Polda Sumut tersebut, namun tetap tidak berbuah jawaban.

Akan kondisi yang ada, pada Kamis (29/2/2024), dicoba menemui Kombes Pol Andry Setyawan di kantornya untuk melakukan konfirmasi langsung. Apalagi di lapangan sudah marak beredar selentingan, pihak PT Jui Shin Indonesia melalui pria dipanggil Panca Tarigan selaku Direktur sudah merapat ke Ditreskrimsus Polda Sumut setelah dipanggil.

Tetapi hasil dengan coba menemui di kantornya, wartawan tetap belum mendapat jawaban dari Kombes Pol Andry Setyawan. Malahan, oleh petugas di Ditreskrimsus Polda Sumut mengarahkan terlebih dahulu membuat surat agar dilayani.

“Ada suratnya Bang. Harus ada surat baru bisa konfirmasi sama Pak Dir (Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan),” kata si petugas sembari diduga memfoto wajah  wartawan dengan kamera berbentuk jam tangan yang dipakainya, hingga akhirnya wartawan meninggalkan kantor tersebut.

Informasi terkini dari lokasi pertambangan pasir kuarsa dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara – Sumut. Aktivitas menambang pasir berkualitas tersebut masih berlangsung. Padahal, ke segala instansi berwenang sudah disampaikan, bahwa pengerusakan lingkungan telah terjadi diduga dilakukan PT Jui Shin Indonesia. 

Baca Juga :   Pelayanan Amburadul RS Eka Hospital BSD Dilaporkan ke Polisi

Dimana, daerah aliran sungai (DAS) Sungai Gambus yang berada disamping lokasi tambang tersebut sudah dijebol, hingga air Sungai Gambus mengalir ke perkebunan sawit masyarakat sampai ke permukiman warga, yang berarti PT Jui Shin Indonesia dalam menambang pasir kuarsa tidak sesuai dokumen RKAB, di luar zona/kordinat ditentukan, sehingga diduga pula merugikan negara.

Baca juga..

Sebelumnya

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.

Didapat informasi, pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Lalu, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat laporan pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024. Luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.

Baca Juga :   Kapolrestabes Medan Agar Perintahkan Bawahnnya, Tindak Tegas Pengelola Sarang Judi di Sunggal

“Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” terang Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) waktu itu kepada wartawan.

Konfirmasi

Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.

”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.

Baca Juga :   Bobby Nasution Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2023

Sementara itu, menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai Gambus akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.

Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.

Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.

“Saya diundang saat PT Jui Shin mengajukan dokumen RKABnya, tetapi saya ada keperluan penting lagi, dan tidak datang bersama Camat Lima Puluh Pesisir. Tapi mengapa dokumen RKAB perusahaan tersebut bisa muncul, ini perlu diungkap,” tegas Kades Zaharuddin.

Kasus ini juga sudah menjadi sorotan banyak pihak. Di antaranya, Direktur Eksekutif Walhi (Wahana Lingkunagn Hidup Indonesia) Sumut Rianda Purba mendesak Pemerintah Provinsi (Sumut) dan Kementerian ESDM segera melakukan audit terhadap praktek dan operasi perusahaan tersebut. Menurutnya, melanggar aturan Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007).

Ironinya, pihak-pihak berwenang seperti Direskrimsus Polda Sumut hingga pemerintah Propinsi Sumatra Utara (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral August Sihombing), juga Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara, seperti tutup mata dan membiarkan perusahaan pertambangan melakukan aktivitas diduga ilegal itu terus beroperasi. (MR/foto atas-wartawan tobapos saat coba langsung menemui Dirkrimsus Polda Sumut guna melakukan konfirmasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *