tobapos.co – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 Kg dengan meringkus 4 orang tersangka dari 3 lokasi yang berbeda.
Konferensi Pers tersebut dipimpin Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Wakasat Resnakoba Polrestabes Kompol Doly Nainggolan dan Kanit III Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring.
Adapun nama – nama dari ke empat orang kurir tersebut yakni Sutan Majedi Efendi alias Mahadi (45) warga Jalan Pancasila Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Susal alias Mina (21) warga Kabupaten Aceh Utara, Ridho Syahputra (26) warga Jalan Yos Sudarso Medan (ditembak) dan Abdul Hanan 37) warga Aceh Utara.
Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, “Bahwa ke empat tersangka kurir narkoba ini berhasil ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polrestabes dari 3 lokasi yang berbeda dengan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 Kg.
Dari 4 tersangka kurir narkotika yang berhasil diamankan 1 diantaranya terpaksa diambil tindakan tegas secara terukur oleh petugas dengan ditembak pada bagian kaki tersangka karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap.” ucap Wakapolretabes Medan. Selasa (14/7/2020).
Lanjutnya, AKBP Irsan, “Pada 18 Juni 2020 dilakukan penangkapan pertama terhadap tersangka Sutan Mahedi Efendi alias Mahadi (45) di Jalan Pancasila Dusun IX Rambutan II Desa Bandar Kalipa, Percut Sei Tuan, dari tangan tersangka Sutan Mahedi Efendi berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 300 gram di rumah tersangka di Jalan Pancasila Desa Bandar Khalifah,” jelasnya.
Sambungnya, penangkapan kedua yang di lakukan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan pada tanggal 25 Juni 2020 terhadap tersangka Susal Mina (21) dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 328 gram sabu di Jalan Karya Ujung Namo Rambe, Deli Tua.
Kemudian, penangkapan ketiga dilakukan oleh petugas pada tanggal 12 Juli 2020, dimana personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ridho Syahputra (26) dan Abdul Hanan (37) di Jalan Sei Mencirim Diski, dari tangkan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg. Dan dari salah satu tersangka yakni Ridho terpaksa diambil tindakan tegas secara terukur oleh petugas dengan di tembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan di lakukan penangkapan” ungkapnya.(RGA)