Soal PT Jui Shin Indonesia, Darmawan Yusuf: Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Harusnya Menanggapi Wartawan

Headline Kriminal

tobapos.co – Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates), Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri atas), kembali mengkritisi. Sebagai pejabat publik, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan yang kini malah seolah bungkam atas konfirmasi wartawan.

Itu terkait bagaimana hasil penyelidikan pihaknya atas informasi yang diberikan masyarakat, soal dugaan pertambangan ilegal PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Batubara, yang besar merusak lingkungan hingga merugikan negara?

Dalam persoalan tersebut, yang mana sudah berkali-kali disampaikan wartawan, meski di awal Kombes Pol Andry Setyawan menyatakan telah memerintahkan anggotanya turun ke lokasi. Namun sudah hampir sebulan sejak itu sepertinya belum dapat memastikan ada atau tidaknya aktivitas yang melanggar hukum dilakukan perusahaan tersebut.

Padahal, bukti awal sebagai pendukung, berupa foto maupun video telah dikirimkan wartawan ke nomor whatsaap pimpinan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu.

Foto-Kombes Pol Andry Setyawan (kiri) dan lokasi pertambangan diduga ilegal//

Atas kondisi ini, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, yang dimintai tanggapannya mengatakan, “Di dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan tentunya ada informasi berharga. Apalagi jelas dalam lingkup tugas pihak yang dikonfirmasi sebagai pejabat publik, tidak boleh diabaikan, itu ada dalam UU Pers, terlebih sudah ramai dikonsumsi publik. Saya minta janganlah diabaikan.” ungkapnya. Kamis (22/2/2024).

Lanjut Darmawan, “Apalagi diduga merugikan negara dalam perbuatan kejahatan lingkungan yang mempertaruhkan kehidupan orang banyak, itu seharusnya skala prioritas sebagai penegak hukum, harusnya cepat merespon, demi melindungi, mengayomi masyarakat,”

“Jangan lupakan, media merupakan salah satu pilar demokrasi. Dan informasi di media bisa dijadikan salah satu bukti permulaan. Seharusnya sebagai pejabat publik berani menanggapi,” papar pria yang gemar memberikan edukasi hukum itu.

Baca juga..

Sebelumnya

Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023, Sunani (58) pemilik lahan disamping lokasi penambangan PT Jui Shin Indonesia diberitahu Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir dengan alat berat di lahannya tersebut.

Didapat informasi, pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh para pekerja. Modusnya disebut, pasir dari lokasi termasuk lahan Sunani setelah dikeruk, lalu diantar dan ditimbun sementara di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), kemudian disalurkan ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Lalu, Sunani bersama kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat laporan pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai surat STTLP/B/8#/I/2024. Luas lahan kliennya (Sunani) 4 hektar, dan diperkirakan yang dirusak seluas 2 hektar, sekaligus pasir di dalamnya dicuri.

“Polda Sumut melalui Ditreskrimsus, petugasnya bisa buat laporan, LI namanya, laporan tipe A. Itu tanpa adanya laporan masyarakat mereka bisa bertindak memproses hukum, apalagi ini menyangkut hidup masyarakat banyak, persoalan lingkungan,” terang Pimpinan dan Pemilik Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) waktu itu kepada wartawan.

Konfirmasi

Kepada pihak PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor kedua perusahaan tersebut, PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun belum berhasil. Sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar.

”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.”

Kemudian wartawan ke kantor PT Bina Usaha Mieral Indonesia (BUMI) di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan, juga bertujuan melakukan konfirmasi, sebab PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin yang termasuk dalam operasional eksplorasi dan pengangkutan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, tetap sama tidak berhasil, kantor tersebut tampak kosong.

“Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat.

Lalu dicoba lagi konfirmasi melalui sambungan seluler, Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di (Jui Shin dan BUMI), tetap terkesan selalu mengabaikan, hingga berita ini dimuat kembali.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Saat air pasang, ancaman air sungai Gambus akan masuk ke areal pertambangan, lalu ke perkebunan-perkebunan sawit masyarakat, hingga ke permukiman-permukiman.

Diketahui, bencana banjir besar di akhir tahun 2022 lalu begitu menyengsarakan masyarakat Desa Gambus Laut.

Dimana saat itu, sebanyak 330 kepala keluarga terdata menjadi korban, rumah-rumah tenggelam sampai setinggi atap, jumlah penduduk Desa Gambus Laut sebanyak 6167 jiwa di tahun 2023.

“Saya diundang saat PT Jui Shin mengajukan dokumen RKABnya, tetapi saya ada keperluan penting lagi, dan tidak datang bersama Camat Lima Puluh Pesisir. Tapi mengapa dokumen RKAB perusahaan tersebut bisa muncul, ini perlu diungkap,” tegas Kades Zaharuddin.

Kasus ini juga sudah menjadi sorotan banyak pihak. Di antaranya, Direktur Eksekutif Walhi (Wahana Lingkunagn Hidup Indonesia) Sumut Rianda Purba mendesak Pemerintah Provinsi (Sumut) dan Kementerian ESDM segera melakukan audit terhadap praktek dan operasi perusahaan tersebut. Menurutnya, melanggar aturan Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007).

Ironinya, pihak-pihak berwenang seperti Direskrimsus Polda Sumut hingga pemerintah Propinsi Sumatra Utara (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliana Siregar, Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral August Sihombing), juga Inspektur Tambang Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM wilayah Sumatera Utara, seperti tutup mata dan membiarkan perusahaan pertambangan melakukan aktivitas diduga ilegal itu terus beroperasi. (MR)

1 thought on “Soal PT Jui Shin Indonesia, Darmawan Yusuf: Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Harusnya Menanggapi Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *