Diduga Akibat Membongkar Borok Kasi Keuangan, Dua Pegawai Honor RSU Haji Medan Provsu Dipecat Sepihak?

Headline Korupsi

tobapos.co – Dua pegawai honor di Rumah Sakit Umum Haji (RSUH) Medan Pemprovsu diduga dipecat secara sepihak oleh Dirut RSU Haji Medan, keduanya Rizky (34) dan Tri Chairunisa (26). (foto)

Pasalnya, pemecatan sepihak tersebut sangat tidak beralasan dan layak dipertanyakan. Menurut informasi yang dihimpun tobapos.co, Senin (19/10/2020) sebelum pemecatan sepihak itu terjadi, awalnya Rizky melaporkan permainan kotor yang diduga dilakukan Kasi Keuangan RSU Haji Medan Abdul Munthalib Harahap terkait setoran uang pembayaran rekening pasien sebesar Rp3,6 Juta.

Sejatinya total setoran uang pembayaran rekening pasien yang harus disetorkan Kasi Keuangan kepada kasir sebesar Rp11,9 Juta.

Namun oleh Kasi Keuangan Munthalib, setoran uang pembayaran rekening pasien disebut hanya disetor Rp8 juta.

Baca Juga :   Corona Terus Naik, Satpol PP Perketat Wajib Pakai Masker

Padahal sesuai aturan, setoran uang pembayaran rekening pasien tersebut harus disetorkan kasir kepada Bendahara dalam waktu 1×24 Jam.

“Setoran uang pembayaran rekening pasien sebesar Rp11,9 juta itu hanya Rp8 Juta yang disetorkan Munthalib kepada kasir,” ungkap sumber.

Menurut pengakuan sumber, saat itu Munthalib meminta Winda Sari (kasir) agar uang dimasukan ke pembukuan dan menyuruhnya meletakkan di dalam laci,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah Risky melaporkan permainan kotor Muthalib tersebut, enam hari kemudian Munthalib mengembalikan uang Rp3 juta itu kepada kasir dengan dalih ada perubahan kwitansi.

“Karna sudah sampai ke Dirut, enam hari kemudian Munthalib dikembalikannya uang itu ke kasir dengan dalih ada perubahan kwitansi asli sembari memerintahkan pegawai bagian laporan penerimaan kas dan bendahara,” ungkapnya.

Baca Juga :   Perayaan Natal Oikumene 2024 Nyaris Ricuh, Ribuan Jemaat Tak Dapat Konsumsi

Diketahui, berdasarkan Pasal 21 terkait pelanggaran tata tertib yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib RSU haji Medan Provsu, pelanggaran hukum atau merugikan RS dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.

Salah satunya, melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang/uang milik RSU Haji Medan Provsu.

Namun anehnya, oleh Dirut RSU haji Medan Provsu dr. Khainir Akbar Sp.A, Kasi Keuangan Abdul Muthalib Harahap hanya dimutasi ke bagian Humas.

“Sesuai dengan aturan RSU haji Medan dan standard operasional prosedur (SOP) seyogianya Munthalib harus dipecat. Tapi anehnya Munthalib hanya dimutasi ke bagian Humas,” terangnya dengan nada kecewa.

Menurut sumber yang beredar, kebijakan Dirut RSU Haji Medan Provsu memutasi Munthalib ke bagian Humas, ternyata diduga sebagai upaya untuk menyelamatkan Munthalib dan memberikan posisi yang lebih baik lagi.

Baca Juga :   Tim Gabungan Pemko Medan Segel Azra Refleksi

“Karna Kepala Humas mau pensiun akhir tahun 2020. Anggota Humas cuma Munthalib bang, otomatis Kepala Humas digantikan oleh Munthalib,”beber sumber.

Terpisah, Dirut RSU haji Medan Provsu, dr. Khainir Akbar, Sp.A saat di konfirmasi tobapos.co, Selasa (20/10/2020) melalui whatsApp di nomor 0877081720## belum berhasil, sebab Khairani diketahui segera memblokir nomor kontak wartawan yang mengkonfirmasinya. (Sofar Panjaitan)

2 thoughts on “Diduga Akibat Membongkar Borok Kasi Keuangan, Dua Pegawai Honor RSU Haji Medan Provsu Dipecat Sepihak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *