tobapos.co – Sidang lanjutan kepemilikan senjata jenis air softgun tanpa izin dengan terdakwa Joni digelar di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10/20).
Kali ini Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara, Anwar Ketaren menghadirkan 4 saksi dari personil Polda Sumut dan Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam persidangan itu, terlebih dahulu diperiksa dua saksi dari Personil Krimum Poldasu, Mulyadi dan Wira Sajana. Keduanya saat itu sedang piket pada 8 Fabruari 2020 lalu, membenarkan ada penyerahan satu tersangka bersama satu senjata air softgun lengkap dengan magazine, mimis dan tabung.
“Kami pada waktu adanya penyerahan tersangka dan soft serta kelengkapannya,”ucap Wira dan Mulyadi.
Masih dalam kesaksian keduanya, juga menegaskan bahwa yang menyerahkan adalah personil petugas kepolisian dari PMJ.
“Mereka dari PMJ, dan saat menyerahkan tersangka dan barang bukti tentunya ada surat tugas,”ucapnya lagi.
Namun ketika ditanyakan apakah softgun beserta kelengkapan itu sejenis senjata api? kedua personil dari Poldasu menyebutkan, itu bukan bidang mereka.
“Itu bukan bidang kami,” ucap Wira sembari menyerahkan bahwa jenis senjata yang biasa digunakan jenis revelover dan FN. Bukan seperti yang disimpan oleh terdakwa.
Sementara itu, dua saksi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya, Yanuar Wicaksono Chandra Dewananda membenarkan bahwa mereka yang menemukan softgun saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Komplek Perumahan Brayan City.
“Waktu itu kami melakukan pengembangan karena sudah ada penangkapan terlebih dahulu tersangka dalam kasus judi online. Nah saat melakukan pengeledahan dirumah tersangka (Joni,red) ditemukan Softgun,” ujar Yanuar dan Chandra yang diminta keterangan secara video call whatsapp.
Namun dalam keterangan kesaksian secara video call whatsapp, menemukan kendala saat penasehat menanyakan berapa kali Yanuar diperiksa? Yanuar hanya menjawab satu kali, namun Penasehat Hukum terdakwa Sahrul menyebutkan dua kali berdasarkan BAP.
“Mana yang benar sekali atau dua kali,”tanya Sahrul lalu saksi dari PMJ ini pun menegaskan sekali.
Dilanjutkannya saat pengeledahan, petugas menyuruh tersangka untuk membuka lemari atau laci, nah dari situ saat ditemukanlah softgun.
Sementara itu terdakwa membenarkan apa yang diutarakan saksi tentang kronologisnya.
Usai mendengarkan ke empat saksi dalam persidangan, maka persidangan ditunda hingga pekan depan. Adapun agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari Pominal dan saksi meringankan dari terdakwa.(KM-6)