tobapos.co – Masyarakat setempat berencana akan melakukan aksi demo secara besar-besaran akibat aktivitas Galian C diduga ilegal yang berada di Desa Besilam Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pernyataan itu disampaikan warga Desa Besilam. “Gimana warga gak resah, akibat aktivitas Galian C ilegal itu membuat jalan jadi rusak,” ujar warga dengan nada kesal.
Kepada tobapos.co, Minggu (5/9/2021), warga mengatakan, keresahan warga selama ini bukan tidak beralasan. Pasalnya, truk tronton yang membawa tanah urug dari lokasi Galian C diduga ilegal tersebut setiap harinya melintasi akses jalan warga.

“Kami akan melakukan aksi demo meminta agar para pemilik lokasi galian (Quarry) ilegal tersebut menghentikan kegiatannya,”beber warga lagi.
Lanjut warga, terkait kondisi ini sebenarnya sudah mereka sampaikan kepada para pemilik lokasi galian (Quarry) agar jalan yang berlubang, rusak dan bergelombang itu segera diperbaiki.
“Keluhan warga ini sudah berulangkali kita sampaikan kepada pemilik lokasi Galian C (Quarry) agar akses jalan warga diperbaiki. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga mereka perbaiki,” cetus warga.
“Oleh karenanya, kami mendesak kepada para instansi terkait, yang dalam hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Subdit IV/Ditkrimsus Polda Sumut agar menangkap para pemilik Galian (Quarry) C ilegal tersebut.”
“Karna sampai saat ini instansi terkait dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah menindak aktivitas di lokasi Galian C ilegal tersebut. Para aparat penegak hukum seolah-olah tutup mata dan melakukan pembiaran,” pungkas warga.
Saat ditanyakan siapa saja pemilik lokasi Galian C (Quarry) yang selama ini beroperasi di Desa Besilam Padang Tualang Langkat namun diduga tidak mengantongi izin?
Berikut penjelasan warga :
-Quarry Sei Mati Desa Bulu Telang Kecamatan Padang Tualang. Pengawas (A Lubis), pengelola vendor Sarana Baja Perkasa (SBP) yang ada di Belawan.
-Quarry KTJ yang berada di Desa Bulu Telang, Kecamatan Padang Tualang. Tanah Galian yang diambil Tanah HGU milik PT. Bulu Telang.
-Quarry Ap3 yang berada di Desa Bulu Telang. Pengawas oknum TNI Irwan/Bosek.
-Quarry Pasar 6 Teladan yang berada di Desa Batang Serangan, Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
Seperti diketahui, Quarry adalah lokasi pertambangan tanah atau batuan yang digunakan untuk keperluan proyek, seperti tanah material, timbunan, dan batu
Berdasarkan informasi yang dihimpun tobapos.co belum lama ini, tanah urug yang diangkut truk dari lokasi Galian C ilegal tersebut ternyata dipergunakan untuk proyek jalan tol. (TP – Sofar Pandjaitan/JS)