Dampak Covid-19, Penerimaan Pajak di Jakarta Belum Optimal

Pemerintahan

tobapos.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan penerimaan pajak daerah dari dua komponen yakni BPHTB dan PBB-P2 belum optimal karena sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95 persen seperti BPHTB dan PBB-P2,” ujar Anies Baswedan saat memberikan sambutan Laporan Pertanggungjawaban dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Lantai 3 Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/04/2021).

Ia menyebutkan ada sejumlah hal yang membuat penurunan komponen pajak dari dua sektor tersebut, diantaranya yakni:

  • Adanya penurunan kemampuan ekonomi Wajib Pajak (WP), khususnya WP dengan nilai ketetapan besar dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga sulit untuk melakukan pemenuhan pembayaran PBB-P2;
  • Banyak objek pajak yang mempunyai nilai ketetapan pajak besar tetapi status objek pajak tersebut sudah tidak ada, merupakan objek sengketa, milik pemerintah atau belum dilakukan update atas pemilik sehingga kesulitan melakukan penagihan;
  • Upaya penagihan secara aktif tidak dapat dilakukan secara maksimal dikarenakan pandemi Covid-19;
  • Adanya kecenderungan transaksi di DKI Jakarta yang masih menggunakan harga NJOP (bukan harga transaksi sebenarnya);
  • Masih terdapat apartemen-apartemen yang belum dilakukan pertelaan dan pemecahan;
  • Masih banyak Wajib Pajak melakukan jual beli berdasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan pada akta jual beli sehingga tidak terutang BPHTB.

“Untuk realisasi APBD tahun 2020 yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Namun realisasi APBD yang dilaporkan dalam LKPJ ini belum selesai diaudit oleh BPK RI, karena proses audit sedang berlangsung,” ungkap Anies.

Lebih lanjut Anies mengungkapkan dari rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp57,23 triliun, sampai akhir tahun 2020 dapat terealisasi sebesar Rp55,89 triliun atau 97,66 persen

“Dimana realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp37,42 triliun atau 98,26 persen, realisasi Dana Perimbangan sebesar Rp16,96 triliun atau 99,09 persen serta realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rpl 1,50 triliun atau 74,35 persen,” tandas Anies. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *