tobapos.co – Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melaksanakan ibadah kurban Iduladha 1442 Hijriah dengan menyerahkan hewan kurban sapi berbobot 950 kilogram di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung PD Dharma Jaya, Jakarta Timur, Selasa (20/07/2021).
Sapi kurban jenis limosin itu secara simbolis diserahkan kepada Korpri Provinsi DKI Jakarta selaku panitia kurban. Dalam kesempatan itu, Wagub Ariza juga meninjau RPH Dharma Jaya dan turut memastikan kegiatan pemotongan hewan kurban sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH Ruminansia (RPH-R) dengan menerapkan prokes COVID-19 yang ketat. Hal ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 11 Tahun 2021. Oleh karena itu, Wagub Ariza mengimbau warga Jakarta agar ibadah kurban di masa PPKM darurat dilaksanakan dengan menerapkan prokes, selain tentunya sesuai dengan syari’at Islam.
“Pada siang hari ini saya berkesempatan menyerahkan hewan kurban kepada Korpri, Bapak Amirudin, panitia kurban. Sapi ini akan dipotong di sini sesuai anjuran dan ketentuan bahwa hewan kurban di masa pandemi ini diminta untuk dipotong di rumah pemotongan hewan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan. Alhamdulillah di sini prokes sangat ketat. Harus diswab terlebih dahulu dan yang bekerja di sini, hadir di lingkungan ini hanya yang berkepentingan melakukan pemotongan, tidak diperkenankan yang lain,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Salat Iduladha 1442 H dan ibadah kurban tahun ini masih berlangsung di tengah pandemi COVID-19 dan bersamaan dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat. Untuk itu, sesuai Seruan Gubernur No.11 Tahun 2021, Salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada fatwa MUI No. 36 dan No. 14 Tahun 2020. Penyembelihan atau pemotongan hewan kurban dilaksanakan di RPH-R, serta dilaksanakan dengan syari’at Islam dan prokes COVID-19 sesuai dengan SE Menteri Agama RI No.17 Tahun 2021 dan Ingub No. 43 Tahun 2021.
Namun, jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada SE Menteri Agama RI No. 17 Tahun 2021, dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.
“Bagi yang melakukan pemotongan di tempat masing-masing yang sejauh diperkenankan atas persetujuan Satgas COVID-19 (setempat), tetap harus dilaksanakan dengan menggunakan prokes yang ketat, tidak diperkenankan ada kerumunan, hanya petugas pemotongan saja yang ada di tempat,” tegas Wagub Ariza.
Sementara itu, Wagub Ariza menyampaikan, dirinya membeli sapi kurban dari peternak di Jakarta Selatan untuk memberikan kesempatan para peternak agar semakin berkembang usahanya.
“Alhamdulillah, sapi ini saya beli dari peternak di Jaksel. Kita memang harus memberikan kesempatan dan memberdayakan peternak-peternak, untuk dapat berusaha dan berkembang dan tugas kita untuk membeli dan membagikan. Nanti hewan kurban yang dari saya ini nanti untuk para masyarakat yang membutuhkan, yang terpapar COVID-19,” ungkapnya. (TP 2)