Anggota DPRD Medan Ingatkan Warga Urus Adminduk

Advertorial

tobapos.co–Anggota Dewan di Komisi I DPRD Medan, Edi Saputra menyatakan pentingnya melengkapi administrasi kependudukan,(adminduk).Karena segala kepengurusan diperlukan adminduk, baik urusan sekolah, urusan usaha, maupun penerimaan bantuan dari pemerintah.

“Namun masih banyak warga yang mengeluh, tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun setelah dicek adminduknya bermasalah.Misalnya soal penulisan nama yang berbeda hurup di KTP, ijazah dan Kartu Keluarga (KK),”ujarnya, Minggu (20/6/2021 ketika menjawab warga yang menemuinya mempertanyakan soal Adminduk.

Menuru Edi Saputra, warga yang belum lengkap memiliki dokumen kependudukan bahkan samasekali tidak punya, maka diyakini akan merugikan masyarakat sendiri. Sebab, lanjut Edi, jika warga tidak punya data samasekali, maka warga tersebut tidak akan terdata resmi di pemerintahan.

Baca Juga :   Hendra DS Ketua Fraksi HPP DPRD Medan, Awasi 5 Program Prioritas Walikota

Apalagi dapat dipastikan warga tersebut akan sulit bahkan samasekali tidak akan memperoleh bantuan apapun yang diprogramkan oleh pemerintah.

“Sebab untuk memperoleh bantuan, pemerintah juga harus berdasarkan data atau dokumen kependudukan yang resmi dimiliki warga tersebut,”kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.

Untuk itu, Edi menegaskan kepada warga agar peduli dan aktif dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang resmi. Dia juga mengingatkan kalangan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan atau Adminduk harus benar benar teliti dan memastikan data pribadinya benar.

“Misalnya identitas nama warga harus benar benar menuliskan nama sebenarnya, termasuk jika namanya disingkat maka di identitas lainya juga harus disingkat. Jangan nama di KTP di singkat, tapi di surat lainnya namanya semua.sehingga hal ini diyakini bisa menjadi masalah kedepannya,”jelas wakil rakyat asal daerah pemilihan IV meliputi Kecamatan Medan Ampals, Denai, Kota dan Area.

Baca Juga :   Menggali Potensi PAD, Perlu Regulasi Angkringan di Medan

Sebab, jelas Anggota Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, nama di satu identitas lain seperti KTP berbeda dengan surat di KK atau lainnya, diyakini akan menjadi persoalan dalam pengurusan lainnya. Sehingga hal ini sering terjadi dalam pengurusan KIP, BPJS, KIS hingga PKH.

Lebihlanjut dia juga mengajak warga agar proaktif mengurus pembaharuan adminduknya. Termasuk KK yang terbaru yang sudah memiliki barcode ”Sebab sejumlah instansi seperti perbankan jika warga ada urusan ke perbankan maka diwajibkan sudah memiliki KK barcode,”ucapnya.(km5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *