tobapos.co – Ternyata para mahasiswa yang tertangkap BNNP Sumut saat berpesta narkoba jenis ganja di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), kerap melakukan perlawanan dengan alasan ‘membatasi kreativitas’ kepada pihak rektorat ketika dilarang melakukan kegiatan disana yang kerap sampai malam hari. Selasa (12/10/2021).
Kelakuan para mahasiswa itu juga ternyata sudah sejak sekitar 3 bulan lalu diketahui jajaran pimpinan USU. Bahkan beberapa kali Rektor menemukan barang bukti sisa daun ganja yang telah dihisap di lokasi penggrebekan, namun para pelaku malah tidak perduli ketika dinasehati.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan 47 orang udai menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, menyebut penggerebekan pada Sabtu (9/10/2021) itu dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak rektorat. Sebanyak 47 orang diamankan.
Mereka kemudian menjalani tes urine. Hasilnya, 31 di antaranya positif menggunakan narkoba. Sedangkan 16 lainnya yang negatif tidak dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
“Dari 31 orang yang positif, setelah didata 20 orang adalah mahasiswa USU, terdiri dari 14 orang masih kuliah rata-rata di atas semester 4. Kemudian enam orang merupakan alumni, 11 orang masyarakat biasa,” katanya, Senin (11/10/2021).
Ia menyebut dalam penggerebekan disita 508,6 gram ganja termasuk 265 gram milik Jon yang juga diamankan.
Dalam pemeriksaan, Jon mengakur dapat pasokan ganja dari wanita bernama Dinda yang kemudian ditangkap, Minggu (10/10/2021).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114, 111, dan 132. “Ada juga nanti yang Pasal 127 sebagai korban penyalahguna dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” katanya. (REP/BB)