tobapos.co – Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus satu orang tersangka penyalahgunaan narkoba yakni berinisial A bin RS (30) warga Jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (10/10/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Tersangka berhasil kita tangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di tempat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi yang disebut,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
Lanjutnya, “Saat petugas tiba di lokasi, tim melihat ada 3 orang pria yang langsung berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas, 2 orang melarikan diri namun tersangka A berhasil kita tangkap ” ungkapnya
Ditambahkan AKP Budiman, ” Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.” pungkasnya. (RGA)