tobapos.co – Perwakilan Keluarga Besar AKP Her yang bertugas di Polda Sumatera Utara secara langsung menegaskan kepada wartawan terkait kronologi sesungguhnya soal kebenaran pemberitaan sebelumnya. Dimana disebutkan AKP Her menahan barang barang milik Jumairah lantaran tak mampu membayar kontrakan rumah milik AKP Her. Kamis (15/12/2022).
Menurut keluarga AKP Her, justru Jumairah (foto-atas) yang enggan menyelesaikan masalah tersebut. Lantaran, sudah ditemui dan akan dikembalikan semua barangnya. Namun Jumairah menolak. Bahkan, Jumairah menuntut balik ganti barangnya dengan uang Rp74 juta.
”Yang sebenarnya terjadi, Jumairah tidak mau mengambil barang-barangnya. Bahkan meminta uang Rp74 juta kepada AKP Her sebagai ganti rugi barang-barang nya, sementara barang-barangnya masih ada di rumah tersebut.” ujar perwakilan keluarga AKP Her menerangkan.
Ditambahkanya, bahwa Jumairah-lah yang tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan rumah kontrakan tersebut begitu saja. Bahkan sampai meninggalkan hutang pembayaran air PDAM Tirtanadi sebesar 3 juta rupiah menyebabkan sambungan air diputus.
Dan agar masyarakat luas tahu juga, kalau saat ini pihak keluarga AKP Her akan menempuh jalur hukum untuk megembalikan nama baik Keluarga Besarnya.
”Kami akan melaporkan balik, menempuh jalur hukum untuk mengembalikan nama baik Keluarga Besar kami. Apalagi kita sudah upaya yang terbaik dengan menjumpai yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan malah meminta uang.”tambahnya.
Sedikit diceritakan soal awal permasalahan tersebut. Yakni, awalnya wanita bernama Ayu mengontrak rumah tersebut. Namun di tengah perjalanan, Ayu memberikan kunci rumah kepada Jumairah, dan Jumairah meletakkan barang lalu menempati rumah tersebut tanpa seizin pemiliknya meski membayar uang sewa rumah kepada Ayu. Padahal seharusnya Jumairah membayar uang kepada pemilik rumah yakni AKP Her. (TP)