Akong Kartono, Pria Uzur Siap Mati Demi Pertahankan Haknya Atas Tangkahan Budi Jaya Sibolga

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Akong atau Kakek menyebut Kartono, orangtua pemilik tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga.

Di usianya yang sudah senja, sekitar 85 tahun, Akong Kartono masih harus dipaksa menyiapkan mental, keberanian untuk melawan ketidakadilan yang dialami keluarganya.

Bagaimana tidak, pria tua renta turunan Tionghoa ini bersama anak cucunya dipaksa tergusur dari tempat usahanya, yang dirintisnya dengan keringat jagung, banting tulang tak kenal lelah, tak kenal waktu, dari sejak zaman orde baru. Dan haruskah saat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kini, upah semangat kerja masa muda yang seharusnya dinikmati saat hari tua Akong Kartono terpaksa  pupus tinggal kenangan?

Itu sebuah tangkahan di tepi laut Sibolga yang dibangun Akong secara sederhana dan merupakan mata pencarian untuk hidupnya dan semoga bisa berlanjut untuk keturunannya,  tentu saja nyali ‘Singanya’ kembali mengaum ketika akan direnggut secara paksa oleh oknum – oknum culas yang tak menahu malu menggunakan segala cara.

Tak tanggung – tanggung, raksasa  Pemko Sibolga dengan sayap-sayapnya saat ini yang harus dihadapi Akong Kartono, Si Kakek tua renta yang berjalan pun sudah susah itu. Namun semangat baja dan doa orang tertindas pasti akan didengar Tuhan menjadi keyakinan, sehingga Akong Kartono sampai nekat, siap mati, bersikeras tinggal di tangkahan UD Budi Jaya bersama seorang kepercayaannya. Sementara keluarganya, anak cucunya mengungsi ke Medan tak tahan serangan intimidasi lawan.

Tersirat memang, dan itu dirasa wartawan dari raut wajah Kakek tua Kartono sedang bingung, sedih, dia harus berbuat bagaimana? Apalagi yang akan merebut berpuluh tahun jerih payahnya dan keluarga kecilnya tersebut malah berbalut Pemerintah, balutan membawa instansi Pemerintah Sibolga yang seharusnya melindunginya, membuatnya nyaman sebagai warganya.

Bahkan sudah sampai Mahkamah Agung dan inkrah, masalah tersebut pernah bergulir, Kartono tetap menjadi pemenang.

Mungkinkah ini yang akan menjadi persoalan terakhir terhadap tangkahan tua milik keluarga Akong tua. Dan apakah pucuk pimpinan di Pemkot Sibolga tidak punya hati nurani, atau memang hukum di Indonesia saat ini berlari mundur? Sehingga bisa-bisanya, secara terang benderang diyakini melakukan tindakan represif melalui sebuah gerakan persikusi terhadap masyarakat kecil?

Saat ini, malam hari, Minggu 10 Juli 2022 sekira Pukul 20:51 WIB, diduga sebuah rencana eksekusi ilegal akan dilancarkan, yang dihadiri oknum aparat – aparat berseragam menjadi informasi terkini didapat dari lokasi tangkahan Budi Jaya. Suasana mencekam menyelimuti keluaga Akong Kartono dan semua yang prihatin akan nasibnya.

Dimana hukum yang berkeadilan itu? Segerombolan pria sangar si raja intimidasi baru semalam berpesta unjuk gigi terhadap seorang Kakek tua, orang-orang disinyalir suruhan si topi bulat berlambang itu dimajukan sebagai pion untuk awal menduduki tangkahan Akong Kartono.

Terus dan lagi berserah kepada Tuhan, meski apalah daya seorang Si Tua Kartono. Tetapi masih beruntung masih ada segelintir manusia yang tetap perduli terhadapnya, mari kita doakan Akong Kartono diberikan kekuatan melawan nafsu kezaliman, membantunya agar bisa bertahan hingga akhir tegaknya kebenaran.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono mantan Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, saat dikonfirmasi menampik perihal adanya segerombolan preman bersajam masuk tangkahan tersebut.

“Saya disini, mana ada preman, coba kirim fotonya kalau ada yang kamu bilang bawa senjata tajam dan botol itu, tidak ada itu,” ujar Kapolres Sibolga itu, diharap jangan menutupi kejadian sebenarnya disana, terutama yang dialami Kartono, keluarganya dan tangkahan mereka. Sabtu (9/7/2022).

Bila air mata sudah kering, haruskah darah Kakek Kartono yang akan mengalir?  Kemanakah.. apakah sudah tipis habis solidaritas manusia melihat kondisi Kakek tua Kartono yang dengan susah payah berjuang dari dahulu, bukan hanya untuk diri dan keluarga, tetapi  masyarakat banyak juga dibuatnya kerja, sekarang mulai dihancur leburkan oleh pemilik kekuasaan beserta kroninya lantaran suntikan dana 20M lebih dari pusat untuk yang katanya membuat Pasar Ikan Modern di Sibolga?

Ironi memang, sepertinya sampai para media sebagian besar di Sibolga juga sudah dibungkus dibungkam sehingga seolah buta dalam kasus ketidakadilan yang dialami Akong Kartono, tangkahan UD Budi Jaya. Sudah sekitar 4 hari Kakek Kartono menginap di lokasi tangkahannya yang terus semakin memanas. Namun tekad siap mati demi mempertahankan haknya dan agar bisa menjadi contoh semangat pantang menyerah membuat dirinya tetap bertahan disana. Lawan Ketidakadilan terus membara dalam darah juga jiwa Akong.

Bapak Jokowi harus tahu persoalan ini. Karena dirasa kuatnya cengkraman para mafia di dalamnya. Mungkin hanya orang nomor satu di Indonesia itu yang bisa membantunya.

Banyak pula orang dekat Akong Kartono yang kini malah berkhianat balik gagang darinya, untuk keluarganya yang sangat ketakutan dipaksanya mengungsi ke Kota Medan agar selamat dan biar hanya dia meski di usia senja bersama seorang kepercayaan yang harus menghadapi angkuhnya raksasa.

Pada Sabtu 9 Juli 2022 siang hari, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan yang dicoba konfirmasi terkait suasana mencekam kehadiran para preman bayaran ke tangkahan Budi Jaya.

Ditanyakan : “Selamat siang Pak Walikota Sibolga Yth.. barusan hari ini ada segerombolan preman diduga bayaran mendatangi lokasi tangkahan UD Budi Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, terdengar ada yang menyebut kedatangan para pria itu perintah Bapak?, mohon konfirmasi pak soal informasi itu?” Namun hingga berita ini dimuat, Minggu 10 Juli 2022 malam sekira Pukul 22:41 WIB, Walikota Sibolga itu belum menjawab, tetapi akan terus dicoba kembali.

Agar jelas diketahui, sejarah lahan yang berdiri tangkahan UD Budi Jaya itu  awalnya milik Kartono yang diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono.

Selain SK Camat, No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, ada Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004 hingga sudah inkrah.

Itulah kebenaran, belakangan ini terbongkar, bahwa Kejari Sibolga melalui Kasi Intel membantah pernyataan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan yang menyebut dasar tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset Pemko Sibolga berdasarkan Ketetapan Kejari Sibolga.(Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *