tobapos.co – Satuan Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Sei Kamah II Kecamayan, Seidadap Asahan.
Kedua laki – laki tersebut berinisial H.I alias I (45) warga Dusun III Sei Kamah Desa Pasiran Kecamatan Seidadap dan D.A.S alias P (25) warga Desa Sei Kamah 1 kec Seidadap Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, pelaku diamankan pada Senin 04 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 wib dengan barang bukti bruto 1.18 Gram, 4 plastik klip diduga narkotika, 3 kotak rokok sempurna, 1 bungkus plastik klip kosong, HP warna hitam (milik Iwan), HP android warna biru (milik Pikram), uang hasil penjualan RP 500.000, sepeda motor beat warna hitam BK 5484 QAI, HP mito warna hitam.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Sei Kamah II Dusun I Kec.Sei Dadap Kab.Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di dusun tersebut,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (09/7/2022).
Atas dasar informasi tersebut, Personel yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan ke Dusun I Sei Kamah II.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, kemudian di dapati 1 palstik klip disimpan di kotak rokok diduga narkotika jenis sabu dan di lakukan penggeledahan lagi di sekitar TKP di temukan 3 plastik klip diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam kotak rokok yang disembunyikan di pot bunga,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan para pelaku mengaku barang bukti yang didapatkan adalah milik pria berinisial P dan Iwan yang akan menjual kepada pembeli.
“Para pelaku juga mengaku barang bukti tersebut di beli secara bersama kepada Syamsul Bahri warga Sei Kamah II Dusun II Kec Sei Dadap,”pungkasnya.(do)