tobapos.co – Masih aktifnya beroperasi dua sarang perjudian besar-besaran menyajikan segala jenis permainan mirip ‘Las Vegas’ di wilayah hukum Polrestabes Medan, hingga kini, Jumat (19/3/2021). Tepatnya berada di belakang kantor Kelurahan Laucih (Medan Tuntungan), dan di Jalan Balai Desa (Pancur Batu), meski sebelumnya telah berulangkali diinformasikan kepada aparat berwenang, menimbulkan pertanyaan besar.
Akan kondisi itu, sejalankah dengan apa yang ada di Pasal 13 UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002?
Diketahui, isi Pasal 13 dimaksud terkait Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia :
a.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.Menegakkan hukum; dan
c.Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, dari berbagai elemen masyarakat hingga Komisi A DPRD Kota Medan sudah menyerukan agar perjudian-perjudian khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan bisa ditindak tegas. Sebab banyak sekali dampak buruknya terhadap masyarakat, terlebih saat ini masih pada tahap perang melawan pandemi Covid-19 yang parah.
Selain dirasa bertolak belakang dengan UU Kepolisian, tetap berlangsungnya perjudian tersebut bila tidak segera menjadi prioritas, hingga secepatnya ditindak pimpinan Polrestabes Medan, maka bisa dinilai juga mengangkangi konsep transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan), digaungkan Kapolri Jenderal Listyi Sigit Prabowo.
Informasi lebih mendalam saat ini diterima, ternyata ke dua sarang perjudian tersebut (Laucih dan Balai Desa), sejak dua minggu lebih beroperasi semakin ramai pemainnya. Tak ada disana memperhatikan protokol kesehatan.
Pengelola kedua markas perjudian itu disebut pria dengan panggilan Stanggang dan Ajen. Sedangkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang hendak dikonfirmasi melalui seluler terkait perjudian di wilayah hukumnya tersebut, ironinya tetap belum diterima jawaban.(TIM)