Ajen Operasikan Judi Dadu ‘Keraton’ Simpang Selayang, Ramai Pemain Bisa Ganggu Penanggulangan Covid-19

Kriminal

tobapos.co – Perjudian dadu guncang di eks perusahaan ‘Keraton’ tak jauh dari Simpang Selayang merupakan wilayah hukum Polsek Delitua, Polrestabes Medan, bebas beroperasi hingga kini, Senin (18/1/2021).

Diketahui, mengelola perjudian merupakan perbuatan melawan hukum sesuai KUHP Pasal 303. Selain itu, disaat masa pandemi sekarang ini segala upaya telah dilakukan Pemerintah Pusat hingga Daerah untuk dapat memutus rantai penyebaran.

Hingga Presiden Joko Widodo pun telah berusaha keras melakukan segala upaya, bahkan Menteri Kesehatan pun diganti karena sangat serius untuk menangani Covid-19 ini, meski hingga saat ini yang ada masih vaksin, bukan menyembuhkan hanya meningkatkan imunitas tubuh, itupun tahap pertama hanya bagi mereka yang bertugas sebagai garda terdepan, masyarakat belum.

Namun bagaimana bila perjudian yang mendatangkan orang banyak lambat ditindak, tentunya bisa menjadi kluster penyebaran, apalagi tak mematuhi protokol kesehatan, tentunya bisa mengganggu rencana pemerintah untuk meminimalisir pandemi virus mematikan ini, terutama tugas Satgas Penanganan Covid-19 di Sumut.

Sekedar informasi bagi aparat kepolisian setempat, perjudian dimaksud disebut dikelola pria dipanggil dengan nama Ajen, omsetnya cukup besar, sehingga bisa melakukan koordinasi-koordinasi.

Di dunia perjudian, nama Ajen juga cukup dikenal, sebab Ajen memiliki hubungan baik dengan oknum-oknum petinggi aparat, sehingga Ajen bisa memanfaatkan tenaga mereka.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap (foto-membagikan masker), ketika dikonfirmasi terkait ini belum berhasil, Zulkifli mengatakan dia sedang melakukan rapat ketika dihubungi tim media ini melalui seluler. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *